BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) mengadakan audiensi rencana perubahan komposisi kerja sama Participating Interest (PI) Blok Cepu berakhir buntu, Jumat (21/8/2026). Namun, tak ada keputusan yang diambil usai rapat.
Dalam rapat itu DPRD meminta direksi yang hadir menyampaikan ke pimpinan masing-masing, dari PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER).
Audiensi itu digelar berdasarkan permohonan Anwar Sholeh, mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004.
Dia menilai, komposisi saat ini tak sesuai. Harusnya, saham maupun perolehan daerah lebih besar.
Menurut Anwar Sholeh dalam audiensi, permasalahan masuk dari satu perjanjian 31 Maret 2009 antara Bupati Suyono dan pihak lainnya.
“Itu tidak melalui paripurna saat itu. Harapan kami membuat perda untuk masyarakat Bojonegoro. Kami mendesak melakukan Perda nomor 8 tahun 2002 dan Perda nomor 4 tahun 2009. Bubarkan PT ADS dan bikin perusahaan baru,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT ADS Kundori hanya menjelaskan tugas dan fungsi (tusi) sebagai direktur. Serta, perjalanan PT ADS sejak 2002 hingga sekarang. Dia mengatakan, ada tiga seri dalam kepemilikan saham.
Di antaranya seri A yang kepemilikannya 100 persen pemerintah kabupaten (pemkab) dan tidak ada hak deviden; seri B dengan hak deviden 75 persen investor dari PT SER sedangkan 25 persen milik daerah atau PT ADS.
“Seri C poisis modal yang disetor PT ADS. Di 2020, Seri C tidak ada, tinggal saham Seri A dan B,” imbuhnya.
Hal ini lantas membuat beragam pertanyaan bagaimana posisi daerah saat itu dan sekarang.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi mempertanyakan, seri C merupakan investasi atau pinjaman permodalan. Namun, tak ada menjawab secara pasti pertanyaan tersebut dalam audiensi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) tersebut.
Sehingga, lanjut Sally, setelah hearing digelar, pihaknya meminta PT ADS, PT SER, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir untuk menyampaikan ke pimpinannya masing-masing. “Tidak mengambil keputusan apapun di sini,” katanya.
Namun, menurut dia, langkah konkret yang dapat diambil dalam waktu dekat adalah renegosiasi hanya butuh rapat umum pemegang saham (RUPS) antara kedua belah pihak. Jadi, tegas dia, tak perlu merubah perda karena tidak salah.
“Yang perjanjian kerja sama sesuaikan amanah perda. Melalui RUPS saja karena komposisi itu berdasar perjanjian kerja sama antara pemegang saham. Solusinya renegosiasi melalui RUPS,” ujar Sally.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menambahkan, renegosiasi tidak sekali dibahas, melainkan sudah tiga tahun berturut-turut.
“Renegosiasi sudah tiga tahun berturut-turut. DPRD minta untuk itu, tapi belum jadi,” tegas Lasuri.
Sedangkan, Direktur PT SER Hendri Naldi mengatakan, apa yang disampaikan dalam audiensi menjadi catatan bagi pihaknya.
Dia mengaku selalu penerus ada kesepakatan dan perjanjian yang harus dihormati dan dijalankan.
“Dengan kesadaran penuh menjalankan sesuai kewajiban,” ucapnya.


















