BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Malang Raya menegaskan bahwa penjemputan paksa, penyegelan, hingga pengamanan terduga pelaku tindak pidana oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun lembaga non-aparat penegak hukum (APH) merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum dan berpotensi memicu tindak pidana baru.
Tegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC Peradi SAI Malang Raya, Naili Ariyani, di kantor DPC, Selasa (18/8/2026) malam.
Hal tersebut merespons maraknya aksi sekelompok ormas dan lembaga non-APH yang menjemput paksa terduga pelaku di lingkungan lembaga pendidikan yang diduga tanpa mengantongi surat perintah penangkapan resmi dari pihak yang berwenang.
Naili menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) di Indonesia, wewenang penegakan hukum dan tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyegelan berada mutlak di tangan APH, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Di luar aparat penegak hukum, secara otomatis tidak ada kewenangan untuk melakukan prosedur penegakan hukum. Jika ormas atau lembaga yang tidak berwenang melakukan penjemputan paksa, penahanan sementara, atau penyegelan, tindakan itu justru berpotensi melanggar hukum,” jelasnya.
Menurutnya, klaim tindakan “pengamanan” oleh Ormas hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya dalam hal pelaku tindak pidana itu tertangkap tangan dan seterusnya, itu pun hanya untuk sementara, dan selanjutnya harus langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum..
Jika tidak dalam kondisi tersebut, tindakan menyergap, menjemput paksa dan mengarak terduga pelaku dapat dijerat pasal-pasal pidana dalam KUHP baru, seperti pasal 262 tentang kekerasan bersama di muka umum, pasal 466 tentang penganiayaan, hingga pasal 521 tentang perusakan.
Selain menyoroti legalitas aksi lapangan, Peradi SAI Malang Raya juga mengkritisi klaim Komnas Anak terkait adanya “lampu hijau” dari pejabat eksekutif daerah yang kerap dijadikan tameng oleh lembaga non-APH saat beraksi.
Naili menerangkan bahwa Kepala Daerah maupun Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan pro-justitia untuk memberi izin penindakan hukum, baik secara lisan maupun tertulis. Jika klaim izin tersebut benar-benar diterbitkan oleh pejabat eksekutif, hal itu mengindikasikan adanya kekeliruan administratif yang serius.
“Pemerintah daerah tidak punya wewenang memberikan izin eksekusi atau penggerebekan kepada ormas. Jangan sampai klaim seperti itu menyesatkan publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Naili juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan perlindungan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Naili mengingatkan, langkah hukum yang diawali dengan persekusi, intimidasi, doxing, atau pengakuan di bawah tekanan publik tidak hanya mencacati proses hukum formal, tetapi juga membuka celah bagi terduga pelaku beserta keluarganya untuk melakukan upaya hukum balik, seperti pengajuan praperadilan atau pelaporan pidana baru atas perampasan kemerdekaan dan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, Ketua Peradi SAI Malang Raya tetap mengapresiasi keberanian ormas dan lembaga independen dalam mengawal kasus-kasus sosial yang rentan menguap, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat.
Ia menilai peran ormas sangat strategis sebagai pengawas sosial, pendamping korban, dan pelapor kepada pihak berwajib.
“Niat baik ormas untuk membongkar kejahatan dan melindungi korban itu sangat bagus. Namun, cara pelaksanaannya harus tepat. Jangan sampai niat baik justru memunculkan masalah hukum baru karena mengabaikan prosedur yang diatur undang-undang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat maupun Dinas Sosial Kota Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim Komnas Anak.
Sebelumnya, dalam pernyataan tertulis di grup WhatsApp Pengaduan Publik Malang Raya Gubuke Wong Ngalam (GWN), Komnas Anak mengklaim telah mengantongi ‘lampu hijau’ untuk melakukan aksi penjemputan paksa tersebut. (gus)


















