Pemerintahan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan DPRD Tulungagung

2
×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan DPRD Tulungagung

Sebarkan artikel ini
DPRD
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin (ABAH) saat penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung serta dua Wakilnya. Dok: Andi/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar tiga agenda rapat paripurna. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD di Ruang Graha Wicaksana, Kamis (23/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Marsono, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Baharudin (ABAH), Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD.

Kali ini, ABAH menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Adapun beberapa catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pencapaian tersebut menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada tahun-tahun mendatang.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, lanjutnya, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,043 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,901 triliun. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp336,11 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477,65 miliar yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas melalui APBD perubahan 2026.

Setelah memperoleh persetujuan dari DPRD, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

ABAH juga menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan awal penyusunan APBD 2027.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 adalah “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlaq Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”

Dengan adanya tema itu, akan diwujudkan melalui sejumlah prioritas pembangunan, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi berbasis sektor unggulan, pembangunan infrastruktur yang merata, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan,

Adapun hilirisasi industri berbasis potensi lokal, percepatan penurunan angka kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, hingga peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya daerah.

Rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp286,87 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga SILPA Tahun Anggaran 2027 direncanakan nihil.

ABAH berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang realistis, berkualitas, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Dalam rapat Paripurna juga diwarnai prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan antara lain Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.

ABAH menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Ia berharap kehadiran anggota baru dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan serta semakin mempererat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan DPRD, sidang Rapat Paripurna berakhir.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60