Advertorial

Kota Batu Benahi Data BPJS Kesehatan, Warga Mampu Dicoret dari Penerima Bantuan

1
×

Kota Batu Benahi Data BPJS Kesehatan, Warga Mampu Dicoret dari Penerima Bantuan

Sebarkan artikel ini
Kota Batu
Kepala Dinkes Batu, Aditya Prasaja memberikan sosialisasi Perwali Kota Batu nomor 6 tahun 2026 tentang Optimalisasi Kepesertaan JKN di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

BERITABANGSA.ID, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan kesehatan yang tepat sasaran melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu nomor 6 tahun 2026 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Regulasi tersebut menjadi pijakan baru dalam menata kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBD agar benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima.

Kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menemukan masih adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan. Di satu sisi, masih terdapat warga kurang mampu yang belum memiliki kepesertaan JKN aktif. Di sisi lain, sebagian masyarakat yang secara ekonomi telah mampu masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran pemerintah.

Untuk memastikan penataan berjalan efektif, Dinas Kesehatan Kota Batu bersama Dinas Sosial turun langsung ke seluruh 24 desa dan kelurahan melakukan sosialisasi Perwali Optimalisasi JKN.

Kegiatan tersebut turut melibatkan ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pendataan karena dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di lingkungan masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja, mengatakan penataan dilakukan agar bantuan sosial di bidang kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Menurutnya, kepesertaan JKN yang dibiayai pemerintah harus diarahkan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Fokusnya adalah merapikan segmentasi kepesertaan JKN. Bantuan iuran ini merupakan bantuan sosial sehingga harus diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria. Warga yang seharusnya menerima tetapi belum masuk akan kita masukkan, sedangkan yang sudah mampu akan kita keluarkan dari segmen penerima bantuan,” ujarnya saat sosialisasi Perwali Optimalisasi JKN di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Rabu (22/7/2026).

Aditya menjelaskan, proses penataan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam desil 1 – 10.

Dalam skema tersebut, pemerintah memprioritaskan masyarakat pada desil 1 sampai 5 sebagai penerima bantuan iuran, sedangkan peserta yang berada pada desil 9 dan 10 akan dievaluasi dan direalokasi sehingga anggaran dapat dimanfaatkan untuk kelompok yang lebih membutuhkan.

Data hingga Desember 2025 menunjukkan terdapat sekitar 27.000 warga Kota Batu yang masuk kategori desil 1 sampai 5. Namun, dari jumlah tersebut masih ada sekitar 9.685 orang yang belum memiliki kepesertaan JKN aktif. Kondisi inilah yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Pemkot Batu menargetkan seluruh masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 5 sudah terlindungi dalam program JKN paling lambat pada minggu pertama Agustus 2026.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60