BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Seorang perempuan berinisial S (27), warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Erik Triyasworo mengatakan, bayi tersebut ditemukan warga pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di bawah pohon mangga di pinggir jalan.
“Seorang saksi terbangun karena mendengar suara tangisan bayi. Saat keluar rumah untuk mencari sumber suara, saksi menemukan seorang bayi laki-laki yang terbungkus kain berwarna kuning dan selimut. Kondisinya masih terdapat tali pusar beserta plasenta,” ujar AKP Erik.
Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar sebelum membawa bayi tersebut ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan medis.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melahirkan bayi itu seorang diri di teras rumahnya, kemudian membuangnya,” ungkap AKP Erik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Tersangka mengaku nekat membuang bayinya karena merasa malu dan takut kehamilannya diketahui masyarakat, terutama suaminya yang telah bekerja di luar negeri selama kurang lebih tiga tahun.
Saat suaminya pulang ke rumah dan mengetahui istrinya dalam kondisi hamil, keduanya sempat terlibat pertengkaran. Setelah itu, suami tersangka memilih kembali tinggal di rumah orang tuanya yang masih berada di wilayah Kecamatan Klampis.
Usai melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, tersangka membungkus bayinya menggunakan kain berwarna kuning dan selimut, kemudian meletakkannya di atas karung di bawah pohon mangga yang berada di depan rumahnya.
“Pelaku mengaku berharap bayinya segera ditemukan dan dirawat oleh orang lain. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk penelantaran anak yang melanggar hukum,” tegas AKP Erik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa selembar kain berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus bayi dan satu potong daster merah yang dikenakan tersangka saat melahirkan.
Sementara itu, kondisi bayi dipastikan dalam keadaan sehat setelah mendapatkan perawatan medis. Untuk sementara, bayi tersebut dititipkan kepada keluarga dari pihak istri tersangka agar memperoleh perawatan yang layak selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, S ditahan di Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan pasal 77B juncto pasal 76B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 430 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


















