Terkini

Aset Desa Sumberjo Malo Alih Fungsi, Dana Sewa Diduga Tak Masuk APBDes

13
×

Aset Desa Sumberjo Malo Alih Fungsi, Dana Sewa Diduga Tak Masuk APBDes

Sebarkan artikel ini
Aset Desa
Gedung Serbaguna yang beralih fungsi menjadi SPPG di Desa Sumberjo Kecamatan Malo. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Aset desa yang kini beralih fungsi menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini diduga belum melalu musyawarah desa (Musdes). Pro kontra terjadi di masyarakat akibat tidak adanya transparansi, mereka menduga uang sewa ahli fungsi itu tidak masuk APBDes.

Saat dikonfirmasi, penanggung jawab SPPG Fahrudin menjelaskan, saat pertama kali melihat lokasi, kondisi bangunan dan lingkungan sekitar dinilai kurang terawat.

“Saat kami pertama kali melihat lokasi, kondisi sekitar bangunan sangat rimbun seperti hutan dan kurang terawat. Bahkan di dalam gedung juga banyak ditumbuhi rumput,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Dia menambahkan, penyewaan gedung dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah desa untuk jangka waktu lima tahun. Nilai sewa yang disepakati sebesar Rp5 juta per tahun dan telah dibayarkan sekaligus di awal masa sewa.

“Memang nilai sewanya Rp5 juta per tahun. Namun kami langsung membayar untuk lima tahun sebesar Rp25 juta. Semua ada datanya dan tertuang secara tertulis,” jelasnya

Berbanding terbalik dengan keterangan Fahrudin. Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Malo justru memberikan keterangan yang berbeda.

Ketika dikonfirmasi kembali pasca pemberitaan klarifikasi dari pihak penyewa SPPG, Kepala Desa Nurhadi, baru memaparkan gedung itu disewa selama 5 tahun total sewa Rp25 juta.

“Memang benar sewanya per tahun Rp5 juta, dan disewa selama 5 tahun dengan total uang Rp25 juta. Ini rencana baru akan kami musyawarahkan dengan BPD dan karangtaruna, baru data dan dananya akan kami masukan ke APBDes,” ujarnya.

Namun, hal ini kontras dengan pernyataan kepala desa dalam pemberitaan sebelumnya, yang hanya menyebutkan sewa tanpa memberikan penjabaran yang jelas terkait uang yang diterima desa sebesar Rp25 juta.

Jika mengikuti peraturan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, menyebutkan jika seluruh uang hasil sewa gedung desa wajib disetorkan ke rekening kas desa dan tercatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Dana tersebut tidak boleh dikelola secara pribadi oleh oknum perangkat desa.

Penulis: Suyati

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60