BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (LBH PWI Sumsel) mengirim somasi I kepada Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga.
Tanah milik Yuliani warga RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, diduga diserobot oknum Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Ketua LBH PWI Provinsi Sumatera Selatan, Dicky Irawan, kuasa hukum Yuliani, Jumat , 12 Juni 2026, mengatakan surat somasi itu dilayangkan untuk memberi kesempatan jalan damai.
Somasi I dikirim pada 8 Juni 2026. Jika dalam waktu 14 hari oknum Sekkdakot Aprizal belum membayar uang ganti rugi kepeda warga maka akan dilanjutkan langkah hukum lanjutan.
Di kasus ini warga bernama Yuliani ditaksir dirugikan secara material tanah sekitar 2.176 m3 (4 x 4 x 136) dan 1.995 m2 (1/2 x 30 m x 133 m).
Jika di-kurs-kan dengan rupiah kerugian mencapai sebesar 362 x Rp400.000, atau Rp144 800.000, ditanbah tanah hilang sekitar 1.995 m2.
Jika surat somasi belum ada tanggapan dari oknum Sekdakot Palembang, LBH PWI Sumsel akan melayangkan somasi II, dengan tenggat 7 hari.
“Jika somasi II masih belum ada tanggapan maka kami Tim LBH PWI Sumsel, akan mengambil langkah ke ranah hukum, melapor ke Polda,” ujar Dicky.
“Kami yakin oknum Sekdakot akan memilih cara damai. Apalagi terkait jabatannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekdakot Palembang Aprizal, saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan/centang 2.


















