Terkini

Tak Beri Pesangon ke Eks Karyawan, SPBU di Sugihwaras Diduga Langgar UU Naker

33
×

Tak Beri Pesangon ke Eks Karyawan, SPBU di Sugihwaras Diduga Langgar UU Naker

Sebarkan artikel ini
SPBU
SPBU Di Wilayah Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Foto: Suyati/Berita bangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Mantan karyawan salah satu SPBU yang berada di jalur strategis Jalan Raya Balen–Sugihwaras, tepatnya di Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, keluhkan dipecat tanpa alasan yang jelas dan tak diberikan pesangon.

Seorang mantan pekerja bernama Mutakin (45) asal Kecamatan Kedungadem atau yang akrab disapa Takin mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak management SPBU tanpa menerima uang pesangon. Dia juga menyebut selama bekerja dirinya tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Saat diwawancarai pihak penanggung jawab SPBU berinisial I membenarkan pemberhentian terhadap Mutakin. Namun, menurutnya keputusan tersebut diambil karena adanya persoalan keuangan.

“Takin itu menggelapkan uang Rp5 juta dua kali. Kalau saya permasalahkan hukum, itu bisa,” ujar I dengan nada tinggi saat dikonfirmasi.

Menurutnya Mutakin bukanlah karyawan tetap di SPBU tersebut, melainkan hanya tenaga kerja kebersihan yang tidak direkrut secara formal hanya dengan lisan.

“Kalau dia karyawan, coba tanyakan apakah pernah membuat surat lamaran, dia saya tawarkan kerja jadi tukang bersih-bersih dan dia mau dari situ dia mulai bekerja disini,” bantahnya.

Selain itu, I menjelaskan pekerjaan Mutakin tidak hanya menjadi petugas kebersihan namun sering kali menggantikan operator SPBU yang berhalangan hadir atau libur dengan dalil di berikan upah dari pekerja yang digantikan.

“Dia itu hanya menggantikan kalau ada operator yang tidak masuk, jadi dia bekerja disini sebenarnya hanya petugas kebersihan,” jelasnya.

Di sisi lain, Mutakim membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan penggelapan uang sebagaimana yang dituduhkan pihak management.

Menurutnya, kekurangan setoran yang terjadi selama bekerja sudah diketahui dan dicatat oleh sesama rekan kerja lain sebagai hutang atau kasbon.

“Waktu saya mau setor, saya sudah bilang ke teman-teman kalau setoran saya kurang karena butuh uang. Itu juga dicatat, jadi hutang piutang. Teman-teman lain juga begitu, kasbon jika butuh uang,” terangnya, Selasa (13/5/2026).

Dia juga menampik tudingan penggelapan uang Rp5 juta sebanyak dua kali. Dia menyebut uang tersebut merupakan kasbon yang dilunasi dengan cara dicicil melalui pemotongan gaji setiap bulannya.

“Hutang saya yang Rp5 juta pertama itu sudah lunas dipotong dari gaji. Sekarang tinggal sekitar Rp2,5 juta. Kalau saya diberi pesangon, sebagian juga akan saya pakai untuk membayar hutang itu,” ujarnya.

Tak hanya soal pesangon, Mutakin juga menyoroti persoalan jaminan ketenagakerjaan di tempatnya bekerja. Dia mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dari 11 karyawan, hanya tiga orang yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, setahu saya,” katanya.

Meski mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi, Mutakin mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum demi memperjuangkan haknya sebagai pekerja.

“Saya orang kecil, yang hanya menuntut hak saya. Kalau memang dilaporkan, dedel duel tak lakoni. Karena saya menuntut hak saya,” ucapnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menjelaskan pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dapat dianggap sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Kalau hubungan kerja hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja, maka pekerja tersebut secara otomatis dianggap sebagai karyawan tetap,” jelasnya.

Raifudin Fatony juga menyoroti persoalan upah pekerja apabila perusahaan berskala menengah tidak memberikan gaji sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kalau PT-nya menengah, seharusnya minimal memberikan gaji sesuai UMK. Kalau itu dilanggar, bisa masuk ranah pidana. Namun harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” terang Rafiudin.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60