Terkini

Zainul Arifin Lapor Balik, Ngaku Jadi Korban Pengeroyokan

9
×

Zainul Arifin Lapor Balik, Ngaku Jadi Korban Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Zainul Arifin

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sidoarjo kini memasuki babak baru. Zainul Arifin (42), secara resmi melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/552/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).

Zainul, warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, ini lapor balik karena mengaku jadi korban.

Dalam kronologinya, pada 15 April 2026 di kawasan Jalan Taman Asri Selatan, di sekitar rambu putar balik Pondok Candra, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mengaku dikeroyok terlapor, di antaranya N, daan HAS, beserta pihak lainnya.

Menariknya, dalam kasus ini ada pihak lain terlebih dahulu melaporkan kejadian ini. Berawal dari situlah Zainul melapor sekaligus membantah tudingan pelapor, kata dia pelapor sebelumnya bukanlah korban.

“Yang melapor itu bukan korban, bahkan tidak dipukul sama sekali. Justru saya yang dikeroyok dan mengalami pemukulan,” tegas Zainul.

Merasa dirugikan maka dia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik dugaan pengeroyokan ke Polda Jawa Timur.

Dia menegaskan langkah tersebut sebagai upaya mencari keadilan dan meluruskan fakta yang sebenarnya.

“Saya tidak akan diam. Karena yang jadi korban itu saya, jadi saya tetap melaporkan balik,” ujarnya.

Meski demikian, Zainul mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.

“Kalau mereka mau baik-baik, monggo, saya terima. Tapi kalau mau lanjut, silakan. Kita buktikan saja nanti di pengadilan mana yang benar dan mana yang salah,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Zainal, melaporkan pelanggaran pasal 262 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60