Terkini

Dishub Tulungagung Garcep Respon Aduan Masyarakat Terkait PJU Desa Ringinpitu

15
×

Dishub Tulungagung Garcep Respon Aduan Masyarakat Terkait PJU Desa Ringinpitu

Sebarkan artikel ini
PJU
Tim teknis Dinas Perhubungan sedang memperbaiki PJU desa jalan dr Wahidin Sudiro Husodo tepatnya Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Dok: Andi/Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, ​TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung Garcep turun lapangan terkait keluhan warga mengenai padamnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Dari pihak Kepala Desa Ringinginpitu, sendri tidak ada tindakan yang kongkret untuk melapor ke Dishub seakan-akan tutup mata terkait kerusakan PJU desa itu.

Padahal ada anggaran untuk perawatan, dari Dishub sendiri sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik dan sudah ada call canter untuk pelayanan aduan masyarakat.

Setelah ada pemberitaan dari media Beritabangsa.id, dengan judul “PJU Desa Ringinpitu Mati, Warga Resah Banyak Kecelakaan” Dishub punya inisiatif langsung turun lapangan untuk mengecek kebenaran, padahal kewenangan itu bukan ranahnya.

Dari hasil pemeriksaan tim teknis, ditemukan bahwa kendala utama bukan terletak pada kerusakan lampu, melainkan pada gangguan jaringan listrik akibat pemasangan lampu liar oleh warga yang tanpa koordinasi dari pihak Dishub.

​Poin utama hasil pengecekan lapangan
​penyebab kerusakan ditemukan pada bagian meteran atau jaringan listrik akibat adanya pemasangan lampu oleh warga yang tidak berkoordinasi dengan Dishub.

Akibat penyambungan ilegal tersebut, aliran listrik mengalami gangguan (jeglek), yang mengakibatkan fasilitas umum di sekitarnya menjadi gelap dan membahayakan pengguna jalan. ​

Dishub langsung menerjunkan
personel tim teknis untuk memperbaiki kerusakan meteran dan memastikan lampu kembali menyala normal pada malam hari. Dishub menegaskan kepada seluruh perangkat desa maupun masyarakat untuk tidak melakukan penambahan atau penyambungan lampu hias maupun lampu desa ke jaringan PJU milik kabupaten.

PJU
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Panji Putranto.

Hal ini terkait erat dengan ​efisiensi anggaran. Dishub sedang berkolaborasi dengan PLN Tulungagung untuk menekan biaya tagihan listrik PJU setiap bulannya.
​Penyambungan tanpa izin berisiko merusak aset dan menyebabkan pemadaman total di satu wilayah.

Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung Iswahjudi melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Panji Putranto menjelaskan tindakan warga yang menyambung aliran listrik PJU secara mandiri untuk kepentingan pribadi atau acara desa dapat memicu beban berlebih hingga menyebabkan kerusakan pada meteran listrik.

​Lampu yang dipasang secara mandiri oleh desa menjadi tanggung jawab penuh pihak desa dalam hal pemeliharaan bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban Dishub.

​”Kami mohon kerja samanya. Jika ada kebutuhan penyambungan, silakan berkoordinasi terlebih dahulu. Kami akan menindak tegas dengan melakukan pemutusan jika ditemukan penyambungan ilegal yang merugikan kepentingan umum,” tegasnya, Senin (20/4/2026)

​Bagi masyarakat yang menemukan adanya kerusakan atau lampu PJU yang padam, Dishub Tulungagung menyediakan layanan call center cepat tanggap. Warga diharapkan proaktif melapor agar perbaikan dapat segera dilakukan.

Call Center Dishub Tulungagung: 0813-8181-450. ​Langkah proaktif masyarakat sangat diperlukan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara di wilayah Kabupaten Tulungagung, terutama pada malam hari.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60