BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja terkait Koperasi Merah Putih pada Rabu (15/4/2026) di Ruang Banggar DPRD setempat. Kegiatan yang membahas perkembangan pembangunan, tata kelola, serta peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam mendukung perekonomian daerah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bojonegoro pada (27/3/2026) lalu tentang jadwal kegiatan bulan April ini. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kodim, pengurus koperasi, serta para kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sigit Kushariyanto, Lasuri selaku pimpinan rapat, Sally Atyasasmi, Nafi Sahal, Siti Fatimah, Muhadi, Didik Trisetyo Purnomo dan Hadi Winarto.
Dalam sambutannya, Lasuri menyampaikan bahwa Program Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berjalan optimal dan mencapai target maksimal.
“Kami berharap program ini dapat terealisasi 100 persen. Namun, masih terdapat sejumlah kendala, seperti koperasi yang telah selesai dibangun tetapi belum beroperasi akibat persoalan pengurukan lahan,” ujarnya.
Dia juga menyoroti penggunaan lahan yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak diperkenankan untuk pembangunan, sehingga membutuhkan kejelasan dari pihak terkait.
Sementara itu, Komandan Kodim menjelaskan bahwa KDMP merupakan program nasional yang direncanakan diluncurkan secara resmi oleh Presiden pada Agustus 2026.
Menurutnya, pembangunan KDMP di Bojonegoro menunjukkan progres yang signifikan secara nasional. Fasilitas yang tersedia meliputi klinik, gerai usaha, simpan pinjam, dan distribusi pupuk guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
“Kodim bertugas dalam pembangunan fisik, sementara operasional masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kendaraan operasional yang disalurkan tidak diperkenankan untuk diubah karena bersifat by name by address.
Selain itu, Pemkab Bojonegoro menyiapkan pendampingan dan bimtek, dan juga perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro menyampaikan bahwa program KDMP merupakan kebijakan nasional sejak April 2025. Hingga saat ini, sebanyak 430 koperasi telah berbadan hukum dan memiliki NPWP, dengan 363 unit telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sebanyak 90 unit telah terbangun 100 persen. Pemerintah daerah juga menyiapkan pendamping desa dan bimbingan teknis untuk mendukung operasional KDMP,” jelasnya.
Namun demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, antara lain keterbatasan permodalan, ketersediaan lahan, serta kuota pupuk bersubsidi yang telah terpenuhi.
Ketua PKDI Bojonegoro, Sudawam, menegaskan bahwa program nasional harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Dia meminta kejelasan terkait penggunaan dana desa, pengelolaan aset, hingga perizinan pembangunan.
“Jika pengurukan menggunakan dana desa, kami siap, asalkan aturan dan dasar hukumnya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi KDMP Bojonegoro, Sugianto, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan Agrinas secara langsung dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kehadiran pihak tersebut sangat penting karena akan berperan dalam pengelolaan KDMP di masa mendatang.
“Kami berharap dapat difasilitasi pertemuan dengan Agrinas sebelum koperasi ini beroperasi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi B DPRD menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi. DPRD juga mendorong peningkatan pengawasan dan evaluasi agar KDMP memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung penguatan ekonomi desa melalui program KDMP.
Penulis: Suyati


















