Pemerintahan

WFH Bukan Libur, Nasaruddin Umar Tekankan Disiplin ASN Kemenag

4
×

WFH Bukan Libur, Nasaruddin Umar Tekankan Disiplin ASN Kemenag

Sebarkan artikel ini
Kemenag

BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk bersiap memasuki fase baru budaya kerja. Kebijakan work from home (WFH) yang mulai diberlakukan setiap Jumat bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih modern dan berkelanjutan.

Menurut Menag, WFH harus dipahami sebagai pendekatan baru dalam bekerja yang menekankan adaptasi, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi. Bukan sekadar memindahkan lokasi kerja dari kantor ke rumah.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, sebagai tindak lanjut dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah digulirkan sejak 1 April 2026.

Pemerintah mendorong pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap terukur, seiring tuntutan dinamika global dan percepatan digitalisasi layanan publik.

Menag menegaskan, orientasi utama kebijakan ini tetap pada pelayanan kepada masyarakat. Di tengah fleksibilitas kerja, akses layanan harus tetap mudah dijangkau, responsif, dan berjalan optimal.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa transformasi ini menjadi momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang antara produktivitas dan kualitas hidup aparatur. Pola kerja ke depan diarahkan tidak hanya efektif, tetapi juga lebih bermakna.

“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna,” lanjutnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan bahwa esensi kebijakan ini terletak pada perubahan budaya kerja yang tetap terkontrol. Fleksibilitas tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran tanpa batas.

Ia menegaskan, WFH memiliki batasan yang jelas dan tidak bisa disamakan dengan konsep bekerja dari mana saja.

“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegas Kamaruddin.

Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan beban biaya operasional, khususnya energi dan mobilitas. Dengan pengaturan yang tepat, pola kerja ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanpa menambah beban anggaran negara.

ASN Kementerian Agama pun diminta menjaga disiplin, profesionalisme, serta memastikan koordinasi lintas unit tetap berjalan efektif, meski tidak berada dalam satu ruang fisik.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60