Terkini

Diduga Lalai Kelola Wisata, Nyawa Melayang di Pantai Lumajang: BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan

71
×

Diduga Lalai Kelola Wisata, Nyawa Melayang di Pantai Lumajang: BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
Pantai Lumajang
Salah satu keluarga korban yang kehilangan nyawa akibat tenggelam di lokasi wisata.

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Tragedi yang menewaskan beberapa orang warga Desa/Kecamatan Candipuro, di kawasan wisata pantai kembali membuka tabir persoalan serius pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Lumajang.

Dugaan kelalaian pengelola wisata kini menjadi sorotan tajam setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang mengungkap fakta penting terkait pengamanan di lokasi wisata.

Kepala Pelaksana BPBD Lumajang, Isnugroho, menegaskan penempatan personel PAM Rescue di lokasi wisata pada dasarnya dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak pengelola wisata.

Namun dari sejumlah objek wisata yang ada, hanya pengelola wisata Watupecak di Kecamatan Pasirian, yang secara resmi mengirim surat permohonan pengamanan kepada BPBD.

“Pengamanan rescue dari BPBD itu atas dasar permintaan dari pengelola wisata. Sampai saat ini yang bersurat secara resmi hanya pengelola wisata Watupecak,” tegas Isnugroho Senin (30/3/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan dugaan kuat bahwa banyak pengelola wisata di Lumajang belum memenuhi standar keselamatan secara maksimal, padahal potensi risiko di sejumlah lokasi wisata tergolong tinggi.

Kelalaian pengelola disorot. Isnugroho menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelola destinasi wisata wajib memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung.

“Dalam Undang-Undang Kepariwisataan sudah jelas bahwa pengelola wisata wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan. Kalau terjadi kejadian seperti kemarin, tentu harus dilihat kembali bagaimana pengelolaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan peran pengawasan dan pembinaan berada pada Dinas Pariwisata, sementara tanggung jawab operasional di lapangan tetap berada di tangan pengelola wisata.

“Kalau ditanya kelalaian di mana, secara pengelolaan ada di pihak pengelola. Dispar sifatnya pembinaan,” bebernya.

BPBD sudah lakukan mitigasi sejak Maret awal. Meski demikian, BPBD Lumajang telah melakukan mitigasi bencana di sejumlah lokasi wisata ini sejak 19 Maret 2026 lalu, terutama pada kawasan yang memiliki potensi bahaya seperti pohon tumbang maupun kondisi alam yang berisiko bagi pengunjung.

Beberapa lokasi yang mendapat perhatian mitigasi antara lain kawasan wisata Pinusan Poncosumo di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, serta beberapa titik wisata lainnya. Selain itu, beberapa pengelola wisata juga belum meminta pengamanan resmi dari BPBD.

“Seperti Selokambang dan Wonorejo, Dinas Pariwisata bersurat meminta PAM rescue, sehingga kami juga menempatkan petugas di sana,” jelas Isnugroho lagi.

Namun fakta menyatakan tidak semua pengelola wisata mengajukan permohonan resmi pengamanan rescue kini menjadi perhatian serius.

Regulasi keselamatan wisata sudah jelas. seorang pemerhati pariwisata Lumajang menilai sebenarnya regulasi keselamatan wisata di Lumajang sudah cukup jelas dan tegas, namun implementasinya di lapangan dinilai masih lemah.

Keselamatan wisata di Kabupaten Lumajang telah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) 2018–2033, yang menegaskan pembangunan pariwisata harus memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Selain itu, aturan lebih rinci tertuang dalam Peraturan Bupati Lumajang nomor 35 tahun 2023 tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata yang secara tegas mewajibkan pengelola wisata menyediakan standar keamanan, keselamatan, dan pelayanan bagi pengunjung.

Dalam aturan tersebut juga diatur sanksi administratif bagi pengelola yang melanggar, mulai dari teguran tertulis maksimal tiga kali, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha wisata.

Tak hanya itu, Dinas Pariwisata juga memiliki peran sebagai fasilitator, regulator, dan motivator, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menugaskan dinas untuk melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan terhadap pengelola wisata desa maupun swasta.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kelalaian pengelola wisata dalam tragedi yang merenggut nyawa pengunjung tersebut.

Ketiadaan penjelasan dari pihak Dispar Ekraf Kabupaten Lumajang, justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap standar keselamatan destinasi wisata di Lumajang.

Tragedi ini kini menjadi pengingat keras bahwa wisata bukan hanya soal keindahan alam dan kunjungan wisatawan, tetapi juga tentang jaminan keselamatan yang tidak boleh diabaikan.

Jika kelalaian benar terjadi, maka tragedi yang merenggut nyawa warga Candipuro tersebut berpotensi menjadi alarm keras bagi seluruh pengelola wisata di Lumajang untuk segera berbenah sebelum korban berikutnya kembali jatuh.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60