Peraturan dan UU

Jualan Sabu dan 570 Pil Koplo Pria Jogoroto Lebaran di Penjara

29
×

Jualan Sabu dan 570 Pil Koplo Pria Jogoroto Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
570 Pil Koplo
Tampak tersangka saat dimintai keterangan. Foto: Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang kembali terbongkar. Seorang pria berinisial KR (31), warga Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang saat diduga hendak mengedarkan sabu dan ratusan pil koplo.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu siap edar serta 570 butir pil double L yang telah dikemas dalam plastik klip.

Kepala Satresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dusun Jogoroto.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan, target dipastikan berada di lokasi. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Bowo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jum’at (27/2/2026) siang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor total 1,10 gram. Selain itu, turut diamankan dua pipet kaca yang masih berisi sisa sabu masing-masing seberat 1,46 gram dan 1,48 gram.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita 570 butir pil Double L. Ratusan pil tersebut telah dibagi dalam sepuluh plastik klip dengan jumlah bervariasi, mulai 10 hingga 100 butir per kemasan.

“Kami menduga seluruh barang bukti itu siap diedarkan di wilayah Jogoroto dan sekitarnya. Tersangka KR ini sebelumnya telah masuk dalam target operasi Satresnarkoba Polres Jombang. Kini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, KR ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan pelanggaran di bidang kesehatan dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polres Jombang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60