BERITABANGSA.ID, NGAWI– Polres Ngawi mengungkap tiga perkara tindak pidana, salah satunya perbuatan curang dengan modus sumbangan fiktif yang meresahkan pelaku usaha di 76 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama menegaskan penangkapan pelaku berinisial RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini, menjadi bukti komitmen jajaran Polres Ngawi menindak setiap bentuk tindak pidana secara tegas dan profesional.
“Respons cepat dan kerja profesional anggota Polres Ngawi menindaklanjuti laporan masyarakat, membuahkan ppenangkapan pelaku meresahkan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tegas Kapolres, didampingi Wakapolres Ngawi Rizki Santoso dan Kasat Reskrim Aris Gunadi.
Kapolres membeber aksi pelaku drbelumnya dengan modus turnamen Futsal, pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 16.55 WIB menyasar korban Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Pelaku datang ke toko dan meminta sumbangan untuk turnamen futsal. Untuk meyakinkan karyawan toko, pelaku berpura-pura menelepon seseorang yang seolah-olah pemilik toko. Bahkan, saat pemilik toko tidak dapat dihubungi, pelaku melakukan rekayasa percakapan telepon agar karyawan percaya dan memberi uang.
Dalam proposal disebut permintaan bantuan sebesar Rp9 juta, namun oleh pelaku digenapkan menjadi Rp10 juta. Akibat perbuatan itu, korban menderita kerugian Rp10.000.000.
Untuk menghindari identifikasi, pelaku menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor yang dibalik karena mengetahui di sekitar lokasi terdapat kamera CCTV.
Dari penyelidikan intensif dan analisa rekaman CCTV, tim Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, pukul 13.00 WIB, pelaki diamankan di rumah neneknya. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sarana kejahatan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helem hitam berkaca, mantel hujan, satu unit handphone iPhone XR, dan 7 potong kostum tari warna merah sarana untuk mendukung aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan serupa di 76 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Di Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat beraksi di tujuh lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Secara keseluruhan, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku dari 76 TKP mencapai Rp174.500.000.
Komitmen Tegas Polres Ngawi
Kapolres Ngawi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.


















