BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dilarang melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial pada jam dinas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, nomor: 800.1.6.2/3/427.72/2026, Kamis (29/1/2026).
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lumajang dan mengatur tentang Larangan Melakukan Siaran Langsung (Live) Melalui Media Sosial bagi ASN.
Sekda Lumajang, Agus Triyono menegaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, keteladanan sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Hal tersebut merupakan kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN dilarang melakukan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pada jam dinas, kecuali menggunakan akun instansi dan digunakan untuk keperluan kedinasan,” tegas Agus Triyono dalam surat edarannya.
Selain itu, ASN yang melakukan siaran langsung di luar jam dinas tetap diwajibkan menjaga etika dan norma yang berlaku.
Dalam poin kedua SE itu ditegaskan, siaran langsung di luar jam kerja harus memperhatikan kode etik dan perilaku ASN, norma agama, serta norma sosial di masyarakat, serta tidak diperkenankan menggunakan seragam maupun atribut kedinasan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menegaskan ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2026).
Ia juga meminta kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN di masing-masing instansi, guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan disiplin ASN tetap terjaga.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















