Pemerintahan

Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Kejelasan Administrasi Tukar Guling Stadion

33
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Kejelasan Administrasi Tukar Guling Stadion

Sebarkan artikel ini
Komisi A
Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro saat membahas tukar guling tanah yang digunakan untuk stadion Letjen H. Soedirman. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat, (9/1/2026) yang membahas persoalan aset Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, tukar guling tanah untuk Stadion Letjen Haji Soedirman karena hingga kini belum memiliki kejelasan administrasi dan legalitas.

RDP tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi A DPRD, Kepala Desa Campurejo, Camat Bojonegoro Kota, dan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro.

Dalam forum itu, Kepala Desa Campurejo Edi Sampurno menjelaskan lahan yang kini dimanfaatkan sebagai Stadion Letjen Haji Soedirman pada awalnya merupakan aset milik Desa Campurejo.

Dia menyebut tanah tersebut telah dilakukan tukar guling oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak 1985.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Desa Campurejo mengaku belum menerima legalitas yang sah atas tanah pengganti hasil tukar guling tersebut dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Kami menegaskan bahwa tanah stadion itu awalnya adalah aset Desa Campurejo. Proses tukar guling dilakukan sejak 1985, tetapi sampai sekarang desa belum menerima legalitas resmi atas tanah penggantinya,” ujar Kepala Desa Campurejo dalam RDP.

Selain persoalan legalitas, Kepala Desa Campurejo juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan maupun menerima pemberitahuan terkait berbagai kegiatan yang berlangsung di Stadion Letjen H Soedirman.

“Selama ini desa tidak pernah dilibatkan ataupun diberi pemberitahuan atas kegiatan yang ada di stadion, padahal stadion berdiri di atas tanah yang dulunya merupakan aset desa,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian administrasi serta berpotensi merugikan desa, terutama dalam pencatatan aset dan kepastian hukum atas tanah pengganti tukar guling.

Sementara itu, pimpinan rapat RDP Komisi A DPRD, Mustakim, menegaskan agar persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai perselisihan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten merupakan hal yang tidak patut terjadi.

“Saya berharap permasalahan ini segera diselesaikan. Terus terang, ini menjadi hal yang memalukan, apalagi disaksikan oleh rekan-rekan media,” tegas Mustakim.

Melalui RDP tersebut, Komisi A mendorong Pemerintah Kabupaten melalui perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD, untuk segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum atas aset pengganti Desa Campurejo sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60