BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kereta Api (KA) 279 Sritanjung relasi Yogyakarta–Ketapang mengalami insiden tertemper orang di petak jalan Ranuyoso–Klakah, Kabupaten Lumajang, Jumat (02/01/2025) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.14 WIB di dekat sinyal masuk Stasiun Klakah, tepatnya di km 134+5/6.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masinis telah menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional. Saat melihat seseorang tidak dikenal berada di jalur rel, masinis langsung membunyikan klakson lokomotif secara berulang sebagai peringatan. Namun, korban tidak segera menyingkir sehingga kejadian tidak dapat dihindari.
Usai insiden, awak KA segera melaporkan kejadian secara berjenjang. Petugas Stasiun Klakah bersama aparat Polsek Klakah langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Korban diketahui berinisial M (70), warga Mlawang, Gang Senapon, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Klakah.
Korban mengalami luka berat dan segera dievakuasi ke Puskesmas Klakah untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA 279 Sritanjung sempat mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) selama kurang lebih enam menit. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokomotif dan rangkaian, dan dinyatakan aman, perjalanan kereta kembali dilanjutkan.
PT KAI Daop 9 Jember bersama kepolisian juga melakukan pengamanan area guna menghindari kerumunan warga di sekitar lokasi kejadian. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. Jalur rel kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta. Demi keselamatan bersama, masyarakat dilarang berada, berjalan, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” tegas Cahyo.
Ia juga menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan demi mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.
PT KAI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menjauhi jalur rel serta mematuhi rambu dan aturan yang telah ditetapkan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















