BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mendadak berubah fungsi. Bukan tempat tinggal biasa, melainkan ladang ganja tersembunyi yang ditata rapi layaknya greenhouse. Aksi ilegal itu akhirnya terbongkar setelah polisi menggerebek lokasi dan menemukan ratusan pohon ganja siap panen.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang pada Senin (15/12/2025) pukul 11.00 WIB. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung operasi tersebut.
Dari dalam rumah kontrakan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias Rama (43), warga Surabaya, yang diduga sebagai pemilik sekaligus perawat kebun ganja tersebut.
“Rumah kontrakan ini sengaja disulap menjadi kebun ganja dengan sistem greenhouse. Hampir seluruh ruangan dimanfaatkan,” kata Ardi.
Tak tanggung-tanggung, ganja ditanam di berbagai sudut rumah. Mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang, semuanya dipenuhi polybag berisi tanaman ganja. Polisi mencatat total ada sekitar 110 batang ganja yang berhasil diamankan dari lokasi.
Selain tanaman hidup, petugas juga menyita barang bukti lain berupa daun ganja kering hasil panen seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah bibit ganja yang belum sempat ditanam. Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Polres Jombang menggunakan dua truk polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menanam ganja tersebut selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Ia berdalih ganja itu ditanam untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, polisi tidak serta-merta percaya begitu saja.
“Pengakuan sementara digunakan untuk diri sendiri. Namun kami tidak berhenti di situ. Kami akan dalami motifnya dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba,” tegas Ardi.
Saat ini, Rama telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut.


















