Terkini

Presiden Hingga Polda Jatim Digugat Warga, Buntut Penetapan Tersangka

137
×

Presiden Hingga Polda Jatim Digugat Warga, Buntut Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Durdi, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang menggugat perbuatan melawan hukum (PMH), kepada Presiden, Kapolda, Direktorat Reserse Cyber Polda Jatim, atau 19 tergugat melalui kuasa hukumnya, Basuki Rakhmad.

Gugatan PMH ini menyusul protes terhadap tindakan aparat penegak hukum antara lain, pertama pemanggilan saksi yang dinilai tidak sah, kedua penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup, dan ketiga, perlakuan tidak manusiawi selama proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

“Perkara ini sebagai potret kerusakan prosedur yang tidak boleh dibiarkan. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang sangat minim, bahkan hanya berasal dari satu sumber elektronik. Ini bertentangan dengan KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, dan prinsip due process of law,” ujar Basuki Rakhmad, Kamis (4/12/2025).

Persoalan ini kata Okik, panggilan akrab Basuki Rakhmad, bermula ketika Durdi mengunggah konten TikTok berisi kritik terhadap dugaan kedekatan antara Oktafiyani, Ketua DPRD Lumajang yang menjadi Tergugat I dengan seorang pria berinisial I, tergugat III.

Konten tersebut, menurut penggugat, merupakan ekspresi pendapat yang sah.

Namun dari info yang diperoleh awak media, Oktafiyani menilai unggahan itu merupakan pencemaran nama baiknya dan melaporkan Durdi ke Polda Jawa Timur dengan LP nomor LP/B/798/XII/2024.

Dalam gugatannya, Okik menegaskan bahwa foto yang dijadikan dasar laporan justru bukan foto Oktafiyani dan Indarto, tetapi foto orang lain yang keliru diinterpretasikan.

“Sejak awal, basis faktual laporan sudah tidak akurat. Ini fatal,” tegas Okik dalam berkas gugatannya.

Salah satu bagian yang paling disoroti adalah proses pemanggilan saksi. Menurut Okik, surat panggilan tidak pernah diserahkan langsung kepada Durdi, namun malah dititipkan di warung tetangga Durdi.

Okik menilai hal ini sebagai tindakan yang cacat prosedur dan bertentangan dengan KUHAP serta tata cara penyidikan yang benar.

“Surat panggilan itu bukan paket belanja online. Tidak boleh dititipkan sembarangan,” tegas Basuki.

Poin yang paling krusial muncul ketika penyidik Siber Polda Jatim, sebagai tergugat IV menetapkan Durdi sebagai tersangka pada 27 November 2025, melalui Surat Ketetapan nomor S.Tap.Tsk/11/XI/RES.2.5/2025.

Okik mengklaim penyidik hanya menyita satu kartu SIM kosong serta memeriksa akun TikTok milik Durdi, tanpa menyita perangkat digital lain atau menelusuri akun-akun lain yang juga menyebarkan video serupa.

Padahal, menurutnya, lebih dari seratus akun TikTok telah mengunggah ulang video yang dimaksud.

“Mengapa klien kami yang dijadikan tersangka, sementara penyebar awal justru tidak diperiksa? Di sinilah letak dugaan diskriminasi,” tulis penggugat.

Kata Okik, nama seorang warga, Fanani, disebut sebagai salah satu penyebar awal video, namun menurut gugatan tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

Tergugat Meluas Hingga Presiden
Gugatan ini bukan gugatan biasa. Selain individu pelapor dan aparat penyidik, penggugat juga menyeret: Kapolda Jatim, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kapolri, Jaksa Agung, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman RI, Menko Polhukam, Presiden RI serta struktur Partai Gerindra dari DPP hingga DPC.

Penggugat menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut masuk dalam gugatan karena memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, atau tanggung jawab struktural terkait tindakan aparatur yang dinilai melanggar hukum.

Dalam berkas gugatan, penggugat menuduh ada penyimpangan prosedur hukum acara pidana, pelanggaran asas pemerintahan yang baik (AAUPB), tindakan represif dan tidak manusiawi, serta pelanggaran hak asasi dalam proses penyidikan.

“Ini bukan lagi soal satu warga dianggap mencemarkan nama baik. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan warganya ketika menyampaikan kritik,” tulis penggugat.

Gugatan ini diajukan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur soal PMH, dan doktrin state liability pertanggungjawaban negara atas tindakan aparatur.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60