Berita Kampung

Musdes Harus Libatkan Warga, Demi Transparansi Dana Desa

57
×

Musdes Harus Libatkan Warga, Demi Transparansi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Tunjung
Kantor Desa Tunjung Kecamatan Gucialit

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lumajang, Hisbullah Huda, menegaskan bahwa Musdes ini seharusnya terbuka untuk semua warga.

“Sesuai aturan, Musdes wajib diikuti oleh warga desa bersama Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keikutsertaan warga bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi bagian utama untuk memastikan pembangunan desa benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Peran wajib warga dalam Musdes ini, kata Hisbullah, yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Lumajang ini, meliputi menyampaikan aspirasi, warga berhak menyampaikan pendapat, usulan, dan kebutuhan pembangunan.

“Partisipasi aktif, keputusan yang diambil harus mewakili kepentingan seluruh masyarakat, bukan kelompok tertentu. Dan pembentukan tim, dalam proses penyusunan RKPDes, warga berhak menjadi bagian dari tim,” bebernya.

Di sisi lain, unsur Musdes adalah Kepala Desa sebagai pemimpin jalannya musyawarah, perangkat desa sebagai pelaksana teknis, serta BPD sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa dan penyalur aspirasi masyarakat.

“Musdes harus melibatkan pihak lain seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga desa, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjaga transparansi dan keamanan proses,” terang Ketua Bidang LBH PABPDSI Kabupaten Lumajang, Verry Aquerista kepada media ini, Selasa (25/11/2025).

Dengan demikian, menurut Verry, kehadiran warga bukan sekadar undangan simbolis secara hukum warga adalah peserta wajib dalam pengambilan keputusan strategis desa, terutama terkait Dana Desa, pembangunan, hingga pembentukan RKPDes.

Jika warga tak diundang, berarti demokrasi di desa patut dipertanyakan. Seperti halnya Musdes di Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, yang didiga berlangsung tertutup dan tidak memberi ruang bagi warga.

Menurut sumber di Desa Tunjung, jika pola Musdes tertutup dibiarkan, maka masyarakat akan jadi penonton dalam pembangunan desa.

“Kalau kami dilibatkan, boleh jadi kami bangga karena desa maju. Tapi kalau tidak diajak, wajar kalau masyarakat mulai curiga ada apa sebenarnya?” sumber media ini.

Katanya warga berharap Musdes berikutnya dapat dibuka seluas mungkin, dengan mekanisme undangan yang jelas dan akses informasi yang transparan. Mereka menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan justru menjadi penguat pengawasan dan kontrol publik.

Pemerintah desa tidak akan kuat tanpa warga. Untuk itu tokoh masyarakat setempat akan mengajukan keberatan resmi kepada BPD dan Pemerintah Desa, agar mekanisme Musdes digelar sesuai aturan yang berlaku.

Yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sesuai pasal 54 ayat (1), bahwa Musdes adalah forum permusyawaratan yang diikuti unsur masyarakat desa untuk membahas hal strategis pemerintahan desa.

Kemudian, Permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019, menyatakan peserta Musdes adalah Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat; serta masyarakat didorong aktif menyampaikan usulan, membahas, dan mengambil keputusan.

Kehadiran warga bukan sekadar undangan simbolis, warga adalah peserta wajib dalam pengambilan keputusan strategis desa, terutama terkait Dana Desa, pembangunan, hingga pembentukan RKPDes.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60