Berita Kampung

Tahapan Pilkades PAW Desa Sukorejo Bojonegoro Dituding Tak Transparan

122
×

Tahapan Pilkades PAW Desa Sukorejo Bojonegoro Dituding Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Kantor sekretariat Pilkades PAW Desa Sukorejo. (Foto: Suyati/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai melakukan tahap seleksi, hingga tahap akhir pemilihan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Di kalangan masyarakat santer tudingan isu tidak transparan soal tata tertib (Tatib). Para calon tidak diberi Tatib, saat mereka menandatangani surat pernyataan siap menaati Tatib di atas materai.

Wakil Ketua Panitia Fathur Rohman, membantah tudingan tak transparan itu.

Dia mengaku telah memberikan berkas Tatib setelah seleksi sehingga ada peserta lolos maju ke seleksi tahap berikutnya.

“Kalau belum lolos masuk jadi peserta pemilihan PAW buat apa toh Tatib diberikan kan percuma,” terangnya.

Di lain pihak, hal itu dinilai janggal oleh masyarakat sebab bakal calon diminta tanda tangan siap menaati tata tertib Pilkades PAW Desa Sukorejo, namun peserta belum melihat isi Tatibnya.

Salah satu peserta yang enggan disebut namanya mengatakan tidak ada lampiran Tatib yang diberikan oleh panitia kepada dirinya sebelum menandatangani surat perjanjian persetujuan Tatib.

“Prinsipnya kami mengikuti tahapan yang sudah disusun panitia, kami pastikan mengikuti, tetapi kami masih menunggu beberapa tahapan yang belum terlaksana dengan Tatib. Contoh saat saya daftar ada surat pernyataan kesanggupan mentaati Tatib, ya saya ya proaktif saja dan tandatangani. Untuk lampiran secara fisik Tatib kami juga belum dikasih,” ungkapnya.

Dia melanjutkan di tahapan nomor tujuh akan ada penjelasan dan pengarahan pelaksanaan seleksi ujian tulis, dan akan dijadwalkan pada Senin (10/11/2025) namun hingga kini pihaknya masih menunggu, Selasa (11/11/2025).

“Saat ini kami juga masih menunggu, info lisan dari ketua saat daftar nanti akan diundang. Kami juga siap hadir untuk pengambilan Tatib dan bersedia mengikuti penjelasan serta pengarahan kalau ada surat undangan resmi yang ditanda tangani dan cap stempel panitia,” lanjutnya.

Pelaksanaan Musdes PAW Pilkades mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan II atas perubahan UU nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, juga berdasar Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro nomor: 140/1944/412.211/2025 tertanggal 26 September 2025.

Setelah dilakukan proses seleksi maka selanjutnya akan dilaksanakan ujian tulis dan menyisakan tiga bakal calon yang bisa maju untuk mengikuti Musdes, Pilkades PAW Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Sesuai tahapan Pilkades PAW Desa Sukorejo, tiga calon yang lulus ujian tulis itu bisa mengikuti pelaksanaan Musdes dengan agenda, pelaksanaan musyawarah mufakat (pemungutan suara tanpa coblosan/voting), ada 92 peserta Musdes yang memiliki hak suara dalam Pilkades PAW Desa Sukorejo.

Dan di tahapan terakhir yaitu dilaksanakan pengesahan calon Kades PAW Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro 2025 ini.

Perlu diketahui telah ada 8 calon pendaftar dan satu tidak lulus dalam seleksi pertama dikarenakan kurangnya syarat administrasi hingga menyisakan 7 peserta yang akan menjalani tahap berikutnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60