BERITABANGSA.ID, MADIUN – Viralnya polemik lahan petani di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang belum terbayar sisanya akhirnya membuat pemerintah kecamatan dan kelurahan turun tangan.
Dua petani, Simun (74) dan Djuwari (65), melalui kuasa hukumnya Suryajiyoso, SH, MH, dimediasi guna mencari titik temu penyelesaian masalah ini.
Kepala Kelurahan Munggut, Mashudi, menegaskan pihaknya berkomitmen membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kami dari pihak kelurahan sepakat akan memfasilitasi mediasi antara petani, pengembang, dan pihak terkait lainnya. Sebagai kepala kelurahan yang baru, saya akan berusaha semaksimal mungkin agar permasalahan ini segera menemukan solusi yang adil,” ujar Mashudi.
Sementara itu, kuasa hukum Simun dan Djuwari, Suryajiyoso, menyampaikan bahwa kehadirannya diterima dengan baik oleh pihak kecamatan dan Sekretaris Camat Wungu.
“Permasalahan ini sudah kami komunikasikan. Pihak kecamatan juga menerima dengan terbuka laporan para petani. Bahkan, pihak pengembang sudah diajak berkomunikasi dan menyatakan kesediaan untuk duduk bersama dalam mediasi yang akan dijadwalkan,” jelas Suryajiyoso.
Tak hanya menjadi perhatian lokal, isu konflik lahan di Munggut ini juga ramai dibicarakan di media sosial.
Banyak warganet menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap transaksi jual beli tanah, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Dengan langkah mediasi ini, diharapkan konflik mengenai sisa pembayaran tanah di Munggut dapat segera diselesaikan secara damai dan tidak merugikan masyarakat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















