BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Sidang perdana kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Tulungagung batal digelar, Selasa, 16 September 2025. Dan sidang akan digelar Selasa, 30 September 2025 mendatang.
Kasus tambang ilegal yang merusak lingkungan hidup ini melibatkan owner showroom K-Cunk Motor, selebritis media sosial, Kades Nglampir dan Keboireng, sebagai tergugat.
Dalam perkara nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, ada 4 tergugat. Mereka adalah Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), serta Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Gugatan ini dilayangkan oleh penggerak lingkungan hidup Lush Green Indonesia (LGI) Hariyanto, dengan kuasa hukum Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Dwi Indro Tito Cahyono.
Dalam gugatannya aktivitas tambang para tergugat bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan warga.
“Kami ini mendampingi teman-teman lingkungan hidup yang melakukan permohonan bahwa perbuatan itu cacat hukum,” ungkap Dwi Indro.
Ia juga menyitir bunyi Undang- undang, bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau rakyat merasa dirugikan, tidak mendapat manfaat kesehatan ataupun kesejahteraan, maka buat apa melakukan penambangan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan LGI terkait maraknya tambang di daerah itu. Termasuk pembangunan oleh K-Cunk Motor. Tanah urug yang digunakan diduga berasal dari tambang ilegal. Dugaan itu menguat setelah ditelusuri alur perizinan dan sumber material.
Terkait keterlibatan pejabat desa membuat kasus ini semakin kompleks. Dugaan adanya rekomendasi yang dikeluarkan tanpa prosedur resmi serta keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang menjadi salah satu poin penting yang akan digali di persidangan.
“Para tergugat itu turut serta bersama-sama. Ada yang memberikan rekomendasi, ada yang menyediakan lahan, ada pula yang menerima tanah urug. Semua berkontribusi,” tambah Dwi Indro.
Kepala Desa Keboireng, Supirin, membantah keras keterlibatannya dalam perkara itu.
Dia mengaku tak tahu menahu soal aktivitas tambang yang kini dibawa ke meja hijau. Tak hanya itu, Ia juga mengaku tidak kenal K-Cunk secara pribadi.
“Saya tidak tahu apa-apa. Baru tahu setelah menerima surat panggilan sidang ini,” kata Supirin, bersama Kades Nglampir usai keluar dari ruang sidang PN setempat.
Menurut Dwi Indro, gugatan ini sudah disusun dengan bukti- bukti keterlibatan para tergugat. Sehingga pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan tegas agar kerugian negara dan masyarakat tidak berlanjut.
“Kami berupaya demi kemakmuran rakyat. Gugatan ini menegaskan perbuatan tergugat cacat hukum. Nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah yang harus dikembalikan kepada negara,” akhirnya.
Dia berharap sidang perdana, Selasa 30 September 2025, semua persyaratan secara administratif dapat dilengkapi oleh kuasa hukum tergugat. Sehingga persidangan dapat lancar.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















