BERITABANGSA.ID, JEMBER – Sengketa kepemilikan tanah seluas 1.353 meter persegi (m2) di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir. Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 6784 atas nama almarhum Setia Budi dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah melalui seluruh tahapan peradilan.
Kuasa hukum ahli waris Setia Budi, Dodik Puji Basuki, SH, MH, mengatakan perkara yang melibatkan Hartowo S, dkk, melawan Franciscus Januarto itu telah diperiksa di pengadilan perdata hingga tata usaha negara (TUN). Semua putusan memenangkan pihak kliennya.
“Perkara ini sudah final. Tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak lain untuk mengganggu legalitas tanah tersebut,” kata Dodik dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Putusan Berlapis di Peradilan Umum dan TUN
Perkara ini dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jember, yang melalui putusan nomor 163/Pdt.G/2013/PN.Jr pada 4 September 2014 menolak seluruh gugatan penggugat. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya nomor 72/PDT/2014/PT.Sby pada 27 Februari 2015 dan Mahkamah Agung (MA) nomor 2363 K/Pdt/2015 pada 11 Februari 2016.
Di ranah TUN, gugatan Franciscus Januarto terhadap keabsahan SHM nomor 6784 juga kandas. PTUN Surabaya nomor 127/G/2022/PTUN.SBY memutus gugatan tidak diterima pada 19 Januari 2023. Putusan ini diperkuat PTTUN Surabaya pada 22 Mei 2023 dan MA nomor 488 K/TUN/2023 pada 12 Desember 2023.
Upaya gugatan baru pada 2023 pun berakhir tanpa hasil. PTUN Surabaya nomor 125/G/2023/PTUN.SBY pada 6 Maret 2024 menyatakan gugatan tersebut daluwarsa karena melewati tenggat waktu.
Permintaan kepada Pemda
Melalui surat resmi, Dodik meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Jember untuk menjaga wibawa hukum dengan tidak memberi ruang bagi pihak yang berupaya menghidupkan kembali perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tanah ini milik sah ahli waris Setia Budi. Semua proses hukum sudah ditempuh dan dimenangkan. Kami berharap pemerintah bersikap netral dan profesional,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar pengaduan yang tidak memiliki dasar hukum tidak lagi dilayani oleh instansi pemerintah, termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Penegasan Ahli Waris
Salah satu ahli waris, Hartowo S, menilai proses hukum yang telah ditempuh memberikan kepastian atas kepemilikan tanah tersebut.
“Tanah ini milik kami dan sudah melalui proses hukum sesuai Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan turunannya. Sertifikatnya memiliki kekuatan hukum penuh,” ujar Hartowo.
Menurutnya, prosedur legal yang benar menjadi kunci perlindungan hak kepemilikan tanah dan mencegah sengketa di kemudian hari.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id










