Pemerintahan

DPRD Bojonegoro Raker Bapemperda Bahas Perda KTR Demi Predikat Kabupaten Sehat

25
×

DPRD Bojonegoro Raker Bapemperda Bahas Perda KTR Demi Predikat Kabupaten Sehat

Sebarkan artikel ini
Raker
Saat Anggota DPRD Bojonegoro melakukan Bapemperda tahun 2025 bersama OPD terkait. Foto: Suyati

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro kembali menggelar rapat kerja (Raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 2025 dengan pembahasan sinkronisasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Rapat Ini membahas pula pentingnya peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) agar Bojonegoro menjadi kabupaten yang sehat, Rabu (6/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD, Sudiono ini diikuti oleh pimpinan serta anggota DPRD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi,
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker).

Sudiono, menjelaskan Raker Bapemperda yang dibahas kali ini ada beberapa point tentang Propemperda yang belum dikerjakan pada 2025.

“Hal-hal yang memang belum bisa kita bahas dalam rapat kerja Bapemperda akan kita lengkapi perda-perda yang belum terselesaikan,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan terkait dana abadi hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim belum cukup. Namun, harus menunggu persetujuan instansi-instansi terkait daerah agar bisa berjalan sesuai tujuan.

Disinggung masalah Perda KTR, Sudiono menambahkan Perda ini harus diterapkan jika ingin mendapat nominasi kabupaten sehat Perda ini telah dibahas beberapa kali, dan mandatori dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera ditetapkan.

“Perda ini harus ada, karena ini syarat utama untuk menguji kabupaten menjadi daerah yang sehat, dan pembahasan Perda ini dapat segera terselesaikan kita harus mengundang beberapa instansi pemerintahan juga petani tembakau,” tambahnya.

Perda itu tidak mempengaruhi nasib pekerja rokok/karyawan pabrik rokok, dan petani tembakau dikarenakan beberapa daerah bahkan sudah mulai mengatur tentang penyediaan fasilitas khusus merokok di tempat kerja.

“Pemerintah daerah sudah sosialisasi terkait dampak positif dan negatifnya, juga telah menetapkan area-area tertentu sebagai KTR, seperti tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat umum, dan tempat ibadah,” kata Sudiono yang juga Ketua Komisi A.

Meskipun demikian, implementasi Perda KTR harus tetap memperhatikan hak-hak pekerja rokok serta petani tembakau agar dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana serta tidak merugikan pihak lain.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60