Konsultasi Hukum

Negara Hadir untuk Keadilan: Pelajaran dari Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

17
×

Negara Hadir untuk Keadilan: Pelajaran dari Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dodik Puji Basuki, SH, MH

Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Tapi dalam kenyataan, hukum seringkali tidak berjalan dengan adil. Terutama jika yang terlibat adalah tokoh politik atau pejabat tinggi. Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi contoh nyata: apakah hukum ditegakkan untuk keadilan, atau justru sebagai alat kekuasaan?
Dalam negara hukum, hukum tidak hanya ditegakkan dengan prosedur. Yang paling utama: keadilan harus terasa nyata bagi rakyat. Negara tidak boleh hadir sekadar lewat pasal dan surat dakwaan—negara harus hadir sebagai pelindung bagi setiap warga, bahkan mereka yang dituduh.

Tom dan Hasto menjadi tersangka dalam kasus berbeda yang dikaitkan dengan kerugian negara. Tapi banyak akademisi, aktivis, dan masyarakat menilai, Dakwaan lemah, Unsur kerugian negara tidak jelas, Proses hukum terlalu cepat dan politis, Waktu penetapan perkara sangat dekat dengan peristiwa politik besar.
Jika penegakan hukum diragukan sejak awal, maka kehadiran negara justru terasa sebagai ancaman, bukan perlindungan. Inilah yang disebut kriminalisasi bermotif politik, yang merusak wajah negara hukum itu sendiri.

Negara tidak boleh diam saat keadilan diragukan. Apalagi bila proses hukum dimanfaatkan untuk menekan oposisi atau membungkam kritik. Keadilan tidak akan pernah tercapai jika negara hanya hadir untuk melindungi yang kuat.
Dalam sistem demokrasi, negara harus hadir untuk melindungi yang lemah, yang tidak punya akses, yang terancam oleh penyalahgunaan kekuasaan. Diam atau pembiaran justru membuat negara tampak melegitimasi ketidakadilan.

Langkah Tepat Presiden
Ketika Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom, banyak yang mengkritik bahwa itu langkah politis. Tapi kita harus melihat lebih dalam: itu adalah bentuk koreksi negara terhadap proses hukum yang menyimpang.
Tindakan Presiden ini sah secara konstitusi dan tepat dalam prinsip keadilan. Meski terlambat, negara hadir untuk membatalkan ketidakadilan yang sedang berjalan. Langkah ini menunjukkan bahwa Presiden tidak hanya berpegang pada hukum tertulis, tapi juga nilai keadilan substantif.

Apapun alasan politik di baliknya, tindakan itu, Memulihkan martabat hukum, menunjukkan kontrol terhadap kriminalisasi, dan mengingatkan publik bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan.

“Keadilan yang tertunda tetap lebih baik daripada keadilan yang dibiarkan hilang.”
Negara hukum yang sejati adalah negara yang berani hadir untuk yang benar, bukan hanya yang berkuasa. Dalam kasus Tom dan Hasto, yang sedang diuji bukan cuma mereka—tapi juga integritas sistem hukum kita, dan keberanian negara untuk berdiri di sisi keadilan.

Jika negara terus diam terhadap kriminalisasi, maka hukum akan kehilangan maknanya. Tapi ketika negara memilih membela keadilan, meski melawan arus politik, di situlah negara benar-benar hadir untuk rakyat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60