Pemerintahan

Ruang Publik Tertib dan Asri: Pemkab Lumajang Wajibkan Izin Kegiatan di Alun-alun

8
×

Ruang Publik Tertib dan Asri: Pemkab Lumajang Wajibkan Izin Kegiatan di Alun-alun

Sebarkan artikel ini
Pemkab
Aturan yang dipasang DLH di sejumlah titik Alun-Alun Lumajang

BERITABANGS.ID, LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kelestarian ruang publik, khususnya kawasan Alun-alun Lumajang.

Mulai saat ini, setiap kegiatan yang digelar di Alun-alun, baik bersifat komersial maupun non-komersial, wajib mengantongi izin resmi dari Pemda.

Langkah ini dilakukan guna menciptakan Alun-alun yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Melalui pemasangan papan pengumuman besar di beberapa titik strategis, Satgas Alun-alun memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai kewajiban izin pemanfaatan ruang publik.

“Kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak fasilitas taman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Hertutik.

Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan di Alun-alun, kata Hertutik, izin bisa diajukan secara daring melalui situs https://e-simpadu.lumajangkab.go.id atau langsung datang ke Mal Pelayanan Publik, Jalan Veteran nomor 72 Lumajang, pada jam kerja.

Untuk kegiatan komersial, pemohon akan dikenai retribusi sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024.

Namun, Pemkab menegaskan hal ini bukan semata demi pendapatan daerah, melainkan untuk menjamin keadilan dan tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas publik.

“Alun-alun adalah wajah kota. Penataan yang tertib mencerminkan budaya masyarakat yang sadar aturan,” ujar Hertutik lagi.

Menurutnya, izin bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk edukasi agar semua pihak ikut menjaga ketertiban dan fungsi taman sebagai ruang hijau bersama.

Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan pemangkasan pohon-pohon besar dan tua di sejumlah titik kawasan kota Kamis (3/7/2025). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pohon tumbang saat cuaca ekstrem dan menjaga estetika.

“Beberapa pohon sudah terlalu tua dan bisa membahayakan jika tidak dirawat secara berkala. Ini upaya kami untuk menjaga keselamatan warga,” ungkap Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko.

Dengan bantuan armada crane dan petugas lapangan, pemangkasan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu, petugas juga membersihkan ranting dan mengatur lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Pemkab Lumajang mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keindahan dan keamanan kota, semisal tidak memarkir kendaraan di bawah pohon saat ada pemangkasan.

“Ikut melaporkan pohon yang berisiko tumbang ke DLH dan menjaga kebersihan dan ketertiban saat menggunakan ruang publik. Penataan kota tidak bisa dilakukan sendiri. Kita butuh gotong royong dan kesadaran bersama,” tambah Gunawan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa ruang terbuka kota bukan hanya tempat berkegiatan, tetapi juga simbol peradaban, tanggung jawab, dan kebersamaan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60