BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, menggelar 25 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kamis (3/7/2025).
Pembacokan yang mengakibatkan dua nyawa melayang dan satu korban luka berat tersebut terjadi pada Selasa (29/04/2025) pukul 04.00 WIB, sangat menggemparkan warga saat hendak salat subuh di Musala Al Manar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa saat lalu.
“Tadi pelaksanaan pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB,” ungkapnya, Kamis (3/7/2025).
Dia menjelaskan, total ada 25 adegan pembunuhan diperagakan. Terdiri 15 adegan inti pada saat pembacokan terjadi, dan 10 adegan lainnya berisi tentang persiapan sampai dengan tersangka diamankan, atau adegan pendukung.
Rekontruksi di TKP ini merupakan salah satu syarat dari penyidikan. Hasil rekontruksi menggambarkan apakah dari situ pembunuhan tersebut dilakukan dalam perencanaan atau tidak.
Akibat hal ini, Polres Bojonegoro menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Hasil rekonstruksi dianggap menguatkan pasal yang disangkakan.
“Pengenaan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ini karena dia (tersangka) sempat berpikir bahwa perbuatan itu benar atau salah, dari situ ada jeda waktu, mulai dari bangun tidur, persiapan mencari parang, menunggu korban memasuki musala hingga pembacokan,” paparnya.
Pasca rekonstruksi, pihaknya akan melakukan tahap II, yakni mengirim berkas perkara yang telah lengkap, barang bukti, dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dalam rekonstruksi ini pihaknya pun mengundang kejaksaan.
Selanjutnya, kegiatan rekonstruksi, berlangsung aman, lancar dan kondusif. Sebanyak 108 personel diterjunkan dalam agenda ini guna mengamankan lokasi. Saat kegiatan berlangsung sempat ada teriakan histeris dari anak dan kelurga korban.
“Ini karena kami membawa tersangka langsung ke TKP ya, di sana ada juga keluarga dari para korban, jadi kita menjaga supaya tidak ada gejolak,” tegasnya.
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menyatakan, kehadiran kejaksaan dalam rekonstruksi bersifat pasif. Karena reskonstruksi itu berdasarkan fakta-fakta penyidik dari berkas perkara.
“Jadi kejaksaan hanya mengamati dalam proses pembuktian, materi rekonstruksi berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik Polres Bojonegoro, untuk memperjelas fakta dalam berkas perkara,” terangnya.