BERITABANGSA.ID, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menutup perlintasan sebidang liar yang marak ditemukan di sejumlah wilayah, Sabtu (28/6/2025).
Salah satunya, di dua titik perlintasan liar di wilayah Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Kedua titik itu terletak di jalur antara Stasiun Pogajih dan Stasiun Kesamben, masing-masing di kilometer 88+8/9 dan 89+5/6.
Perlintasan liar merupakan jalur perpotongan antara rel kereta dan jalan yang dibuka secara mandiri tanpa izin dan tidak dilengkapi dengan infrastruktur keselamatan seperti palang, sinyal peringatan, atau petugas jaga. Keberadaan perlintasan semacam ini sangat berisiko, baik bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Menurut Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, langkah ini adalah bagian dari strategi menyeluruh dalam mewujudkan jalur kereta api yang aman dan andal.
Ia menegaskan pentingnya dukungan masyarakat agar tidak menggunakan perlintasan tidak resmi, karena potensi bahayanya sangat besar.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dengan melintasi jalur resmi. Perlintasan liar bukan hanya ilegal, tetapi juga sangat berbahaya,” ungkap Luqman.
Sejauh ini, KAI Daop 8 Surabaya telah menutup lebih dari 19 titik perlintasan liar sepanjang tahun 2025.
Proses penutupan dilakukan dengan cara menutup jalur secara fisik melalui pengurugan, pemasangan pagar pengaman, serta pemantauan di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas lalu lintas yang membahayakan.
Tidak berhenti pada tindakan teknis, KAI Daop 8 juga melaksanakan berbagai kegiatan preventif, termasuk sosialisasi langsung di lingkungan sekitar rel, kampanye keselamatan di sekolah dan komunitas, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah, pemasangan rambu-rambu keselamatan, serta pengawasan rutin oleh petugas di lapangan.
Selama enam bulan pertama tahun ini, sedikitnya 280 upaya preventif telah dilakukan oleh KAI Daop 8 di seluruh jajarannya.
Langkah ini sejalan dengan amanat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 mengenai penanganan perlintasan sebidang yang mengharuskan setiap perlintasan memenuhi standar keselamatan nasional.
Lebih lanjut, Luqman menyatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa KAI berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang tak hanya nyaman dan tepat waktu, tetapi juga aman secara menyeluruh.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif dalam menjaga keselamatan bersama. Gunakan jalur resmi, patuhi rambu-rambu, dan mari ciptakan budaya tertib dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta,” pungkasnya.
Langkah konsisten ini mempertegas komitmen KAI Daop 8 dalam menciptakan lingkungan transportasi yang berkeselamatan tinggi, seiring dengan upaya modernisasi dan pelayanan publik yang terus ditingkatkan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id