BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Polres Bangkalan menangkap RF (20) pemuda Dusun Pakpak, Desa Palenggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, karena tega menganiaya neneknya sendiri N (80) hingga meninggal dunia.
Korban ditemukan warga di rumahnya dalam kondisi bersimbah darah dengan luka pukulan di sekujur tubuhnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi korban. Hal itu diperparah dengan pemeriksaan polisi diketahui pelaku ternyata dalam pengaruh obat terlarang atau narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penganiayaan maut itu.
“Pelaku mengaku sering dimarahi korban karena sering keluar malam, hingga pemicu kemarahannya. Kemudian di malam kejadian itu, pelaku memukuli neneknya yang sedang duduk di dalam rumah,” ujar AKBP Hendro Sukmono, Rabu (25/6/2025) saat dikonfirmasi usai olahraga bersama di Mapolres Bangkalan.
Dia membeberkan kronologis kejadian. Jika peristiwa itu bermula saat pelaku sedang duduk bersama dengan neneknya di ruang tamu. Kemudian tersangka melihat ke arah neneknya dan membuat tersangka teringat saat dia sering dimarahi oleh neneknya sehingga tersangka langsung mempunyai niatan untuk membunuh.
Kemudian, tersangka langsung memukul ke arah kepala bagian atas neneknya sekali, namun langsung membuat neneknya terjatuh. Saat neneknya terkapar tersangka kembali memukul ke wajah korban dan menginjak-injak kepala neneknya berkali-kali secara brutal sehingga membuat korban tewas.
AKBP Hendro juga mengatakan bahwa RF sempat tinggal di Pontianak, namun orang tuanya memintanya tinggal di Bangkalan untuk menemani sang nenek.
Pelaku diduga mulai terlibat pergaulan yang tidak sehat setelah jauh dari pengawasan orang tua, dari hasil tes urine terhadap pelaku positif sabu-sabu.
“Hasil pemeriksaan urin pelaku positif sabu. Diduga pengaruh narkoba memperparah emosinya saat melakukan penganiayaan,” tambah Kapolres.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RF. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.