Terkini

Diduga Ada Pelanggaran, Warga Sidorejo Laporkan PT Perkebunan ke Kejari Kabupaten Blitar

15
×

Diduga Ada Pelanggaran, Warga Sidorejo Laporkan PT Perkebunan ke Kejari Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini
PT Perkebunan
Salah satu warga sebagai pelapor didampingi kepala desa dan kuasa hukum.

BERITABANGSA.ID, BLITAR – Diduga ada pelanggaran, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, melapor ke Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan.

Melalui Suhadi selaku kuasa hukum dari warga mengatakan bahwa laporan tersebut terkait perpanjangan surat HGU PT Perkebunan yang diduga melanggar aturan.

“Ada perpanjangan HGU yang ditemukan masyarakat tentang usaha dibidang perkebunan sejak 2017. Padahal kalau HGU itu diperpanjang, tentu sebelumnya harus memenuhi seluruh kewajibannya,” ucapnya, Rabu (25/6/2025).

Menurut Suhadi, sebelum perpanjangan surat HGU diterbitkam seharusnya ada pemenuhan kewajiban terlebih dahulu oleh perusahaan.

“Surat HGUnya diterbitkan di atas kewajiban yang tidak dipenuhi. Padahal perusahaan ini berdiri sejak 1960, sampai sekarang belum ditunaikan kewajibannya. Padahal pemenuhan kewajiban itu diamanatkan oleh undang-undang dan tidak bisa ditolak,” lanjutnya.

Suhadi juga melanjutkan bahwa dengan adanya peristiwa di atas, pihaknya menduga keras adanya pelanggaran hukum yang terjadi dalam perusahaan tersebut.

“Dengan adanya peristiwa ini, pemerintah daerah bisa menindaklanjuti terkait kejadian ini. Apalagi pemda punya kewajiban untuk membina dan mengawasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait kewajiban pemerintah daerah tersebut, Suhadi mengatakan bahwa seharusnya ada laporan dan transparansi dari perusahaan ke pemerintah daerah.

“Setidaknya tiap enam bulan ada laporan dari perusahaan yang harus disampaikan ke masyarakat terkait pelaksanaan dan kinerja perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut,” jlentrehnya.

Dari laporan tersebut, apabila ada pelanggaran atau apapun yang bisa mengarah pada kerugian masyarakat harus disikapi.

“Berdasarkan laporan tersebut, bisa dijadikan bahan evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran maka itu harus disikapi, ditegur, kemudian disangsi dan seterusnya,” katanya.

Suhadi juga menambahkan bahwa dari pemerintah daerah bisa menindaklanjuti apa yang sudah ditemukan oleh masyarakat terkait apa yang terjadi di Desa Sidorejo.

“Saya berharap ada sikap tegas dari pemerintah daerah, sehingga pelanggaran demi pelanggaran tidak terus terjadi dan berlangsung terus menerus,” sambungnya.

Sebagai penutup dia berharap pemerintah daerah bisa melaksanakan peran dan fungsinya sebagai pemangku kebijakan.

“Kalau peran dan fungsinya berjalan dengan baik, kedepannya pemerintah daerah bisa mewujudkan kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kejari Blitar melalui Kasi Intel, Dyan Kurniawan mengatakan bahwa kedatangan warga tersebut adalah untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di wilayahnya.

“Hari ini sudah kita terima laporan dari warga desa Sidorejo, Kecamatan Doko. Nanti kita sampaikan dan diskusi dengan pimpinan, nanti pasti kita tindaklanjuti secara SOP,” katanya.

Dyan juga melanjutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan dan turun ke lapangan untuk melihat ke lokasi yang sedang bersengketa.

“Nanti kita akan melakukan pengawalan dan turun ke lapangan untuk melihat lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga terkait sengketa tersebut,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60