Terkini

2 Kali Disegel, Bandel, PT STI Dipanggil Komisi A DPRD Bojonegoro

22
×

2 Kali Disegel, Bandel, PT STI Dipanggil Komisi A DPRD Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
PT STI
Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro membahas Izin PT Sata Tec Indonesia. Foto: Suyati

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – PT Sata Tec Indonesia (PT STI) masih bandel beroperasi meski sudah dua kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Untuk itu, Komisi A DPRD Bojonegoro pun memanggil PT STI dan menghadirkan OPD terkait membahas izin yang belum dikantongi.

Bau menyengat pun masih muncul akibat aktivitas pabrik pengolahan tembakau ini. Komisi A pun meminta dokumen izin PT STI.

Dalam hearing di Komisi A DPRD Bojonegoro, hadir Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Kabupaten, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan Kabupaten, OPD terkait, Kepala SDN Sukowati dan Kasek TK Darma Wanita, Rabu (12/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin, membuka lebar peluang investor yang masuk akan berinvetasi ke Kabupaten Bojonegoro namun harus sesuai regulasi yang ada.

“Kami sangat senang kehadiran PT Sata Tec Indonesia yang telah mau berinvetasi di Bojonegoro, pemerintah hanya berharap bawah adanya pabrik tidak merugikan lingkungan, itu saja,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Heru Sugiharto mengaku telah dua kali menyegel PT STI, usai aduan warga dan sekolah. Satpol PP pun bertindak tegas menyegel lokasi.

“Sabtu, 11 Juni 2025 kita monitor ke PT STI, ternyata masih produksi meski sudah berkali-kali dapat teguran dan nyatanya tidak diindahkan,” tutur Heru.

Selanjutnya, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Beny Subiakto mengatakan DLH tidak mengeluarkan izin apapun kecuali surat persetujuan Mutual Check (MC).

“Kami belum mengeluarkan surat izin apapun hanya surat MC karena itu syarat untuk mengeluarkan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau izin akan kami keluarkan jika sudah melalui tahapan standar layak oprasional. Jadi semua itu bukan merupakan sebuah izin yang dikeluarkan oleh DLH,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DP-MPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto yang diminta Wakil Ketua DPRD Mitroatin untuk menjelaskan perizinan PT STI, bahwa data yang dimiliki berupa PBG, butuh perbaikan tanggal 6 Mei 2024 untuk keselarasan dan ditolak.

“Kami sudah lakukan pemberitahuan sesuai regulatif kepada pengusaha dan kami juga lakukan perlindungan kepada masyarakat. PT Sata sudah punya surat izin usaha, Nomor Induk Perusahan (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI). Tapi nota perizinan yang harus dipenuhi belum lengkap,” terangnya.

Perwakilan PT STI Arif Khobil menerangkan pihaknya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, serta mencari solusi agar dapat beroperasi tanpa harus ada masalah, dia mengaku telah melakukan pendekatan kepada warga dengan memberi santunan saat Ramadan wujud keperdulian terhadap lingkungan.

“Kami juga menunggu kepastian ketika menjadi salah satu investor yang ada di Bojonegoro, artinya tidak hanya didengar dalam satu pihak saja. Jika ada keluhan kami diberitahu harus bagaimana,” ujarnya.

Mendengar semua penjelasan, Ketua Komisi A Mitroatin meminta persetujuan OPD bahwa izin PT STI ditutup sementara. Aktivitas produksi bisa dilakukan setelah izin PT STI lengkap.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60