Pemerintahan

Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil DPMD Minta Percepat Pilkades PAW

8
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil DPMD Minta Percepat Pilkades PAW

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD
Komisi A DPRD Bojonegoro saat melakukan rapat bersama DPMD dan Bagian Hukum Setda Bojonegoro diruangan Komisi A. Foto: Suyati

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mempercepat jadwal pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) di wilayah Bojonegoro, Rabu (21/5/2025).

Beberapa wilayah terjadi kekosongan akibat beberapa sebab, salah satunya karena kepala desa yang meninggal sebelum masa jabatannya usai.

Ketua Komisi A Lasmiran yang diwakili Sekertaris Komisi A Mustakim saat membuka rapat pembahasan itu meminta DPMD segera melakukan koordinasi agar dapat mempercepat Pilkades PAW.

Terkait regulasi berdasar peraturan pemerintah (PP) dan peraturan bupati (Perbup) yang menindaklanjuti UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

UU nomor 3 tahun 2024 sampai saat ini belum ada tindak lanjut PP. Karena pasal krusialnya penambahan masa jabatan dari enam tahun ke delapan tahun, sedangkan pasal lainnya sama dengan UU nomor 6 T
Tahun 2014 sehingga masih relevan menggunakan PP dan Perbup yang menindaklanjuti itu.

“Berdasar rapat digelar pada beberapa bulan yang lalu telah menyepakati bahwa tahapan Pilkades PAW dimulai pada Mei akan tetapi sampai saat ini masih belum ada pembentukan panitia khusus. Kemudian, pelaksanaan Pilkades PAW di Juni dan pelantikan calon kades terpilih di Juli, tapi hingga kini belum juga terjadi, ” tuturnya.

Setelah mendengar hal itu Ketua DPMD Machmudiin yang diwakili Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD, Ira Madda Zulaikha menerangkan pelaksanaan Pilkades PAW tahun ini masih menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan, dan DPMPD berharap bulan depan LO ini sudah turun dan bisa dilaksanakan.

“Kita belum bisa meyampaikan kepastian kapan pelaksanaan PAW Kades karena harus menunggu LO dari Kejari Bojonegoro,” terangnya.

Sumarji selaku wakil dari Bagian Hukum Setda Bojonegoro juga menjelaskan hal yang kontra dari yang dijelaskan oleh DPMD bahwa sebenarnya tanpa ada LO dari kejaksaan bisa melaksanakan PAW Pilkades berdasarkan PP nomor 11 tahun 2019.

Setelah mendengar pendapat dalam hearing dari instansi terkait, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, dengan tegas mengatakan apa yang disampaikan DPMPD hanyalah alasan saja dan tidak memberi masukan kepada bupati dengan sebenarnya.

Kata Lasmiran, pihaknya selaku legislatif tidak bisa mengambil keputusan namun akan memberi masukan kepada Bupati Bojonegoro agar pelaksanaan Pilkades PAW segera dilaksanakan sesuai regulasi.

“Tidak hanya dinas saja yang bisa memberikan masukan kepada bupati, kami DPRD juga bisa, nanti akan kami sampaikan dengan sebenarnya kepada bupati,” kata Lasmiran dengan nada tinggi.

Dalam hearing, Komisi A akan mengajukan rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro untuk mempercepat LO dari Kejaksaan, mengevaluasi kinerja Pj Kades, dan segera memberi informasi yang transparan ke desa terkait pelaksanaan Pilkades PAW.

“Ketiga hal ini akan menjadi rekomendasi yang akan kita kirim ke bupati, dan harus segera dilaksanakan demi kondusivitas warga yang menunggu desanya segera digelar Pilkades PAW,” ucapnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60