BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Tata kelola tambang pasir di Kabupaten Lumajang karut marut. Bak kanker yang kronis. Pendapatan asli daerah (PAD) sektor ini selain besar, dampak kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan praktik ilegal malah subur.
Untuk itu, Himpunan Pengusaha Batuan Indonesia (HPBI), dua pekan lalu, mengirimkan permohonan audiensi ke DPRD Lumajang. Sayang, belum ada tanggapan dari para legislator.
“Kami sudah bersurat ke DPRD, tapi tidak ada tanggapan. Kami hanya ingin kejelasan dan perbaikan tata kelola. Jangan terus dibiarkan seperti ini,” ujar Ketua HPBI, Jamal Al Katari, Sabtu (10/5/2025).
Eks penambang pasir yang ogah namanya disebutkan, malah meyakinkan bahwa PAD dari pasir bisa meningkat hingga empat kali lipat jika regulasi dikelola dengan baik.
“Namun, potensi itu jadi wacana, sebab banyak kepentingan politik bermain di dalamnya,” ujar mantan aktivis lingkungan ini.
Dia menuding banyak oknum anggota DPRD Kabupaten Lumajang memiliki usaha bisnis pasir.
Di sisi lain banyak tambang pasir ilegal bermunculan, dan penertiban penambang pasir ilegal tak berdaya apalagi jika dihadapkan ada oknum mengatasnamakan tim sukses Pilkada dan Pileg.
Masyarakat prihatin terhadap pembiaran penambang ilegal yang memakai mesin pompa sedot.
“Praktik seperti ini merusak lingkungan. Di lain pijak pengusaha resmi kalah saing karena harga jual pasir mereka (taambang ilegal) lebih murah,” sergahnya.
Menurut Slamet Efendi, dari Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Lumajang, solusi terbaiknya adalah DPRD menbentuk panitia khusus (Pansus) tambang pasir.
“Barulah di situ akan terkuak situasi sebenarnya di DPRD. Pansus Pasir, bisa fokus meminta keterangan Pemda, Satgas Tambang, HPBI, penambang rakyat, hingga aparat penegak hukum,” ungkap Slamet Efendi.
Di Pansus itulah kata Slamet, legislator dan eksekutif menerbitkan peraturan tata kelola tambang pasir yang adil, bagi semua dan lingkungan terjaga.
Jika ada backing penambang ilegal, Pansus bisa melakukan pemanggilan dan membongkarnya.
Sejumlah penambang pasir ditemui media ini, mengungkap jika karut marut tata kelola bisnis pasir Lumajang dibiarkan maka eksistensi Pemda dan DPRD sama dengan tidak ada.
“Kami tidak ingin tambang ditutup. Kami hanya ingin ditata dan diawasi secara adil. Penambang rakyat harus dibina, bukan dibinasakan,” ujar penambang asal Tempeh ini, ogah dinamakan.
Kata dia regulasi tambang yang adil dan transparan, menjadi kunci Lumajang yang sejahtera dan bermartabat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.