Hukum

7 Hari, Reskrim Polres Ngawi Ungkap Tipu Gelap Mobil Rental dan Pesilat Resek

39
×

7 Hari, Reskrim Polres Ngawi Ungkap Tipu Gelap Mobil Rental dan Pesilat Resek

Sebarkan artikel ini
7 Hari
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon didampingi Wakapolres saat Press conference

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Tim Tiger Reserse Kriminal Kepolisian Resort Ngawi, dalam waktu 7 hari saja sejak kasus dilaporkan berhasil membongkar kasus tindak pidana penggelaan mobil rental.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil meringkus pesilat resek, yang sering melakukan pengeroyokan, pengancaman dengan kekerasan berinisial NR (18), Desa Widodaren, Kecamatan Ngawi.

Dalam kasus pertama, tim Tiger, berhasil meringkus AN, pelaku penggelapan 4 mobil rental di Kecamatan Paron, Ngawi.

Dalam modusnya, AN, dibantu jaringannya berhasil membawa kabur empat unit mobil rental. Dua mobil berhasil dijual. Dua unit terakhir Toyota Calya dan GrandMax belum sempat dijual, keburu tertangkap.

Pelaku dalam aksinya, menyewa kendaraan dari sejumlah rental kemudian terus diperpanjang. Namun pelaku akhirnya menghilang, lalu menjual unit mobilnya. Usai begitu dia menyewa di tempat lain. Hingga empat unit.

Selama itu pelaku dibantu temannya, untuk memuluskan menjual mobil dan penadahan barang. Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena untuk membayar hutang.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Iptu Harli Prabowo tim Tiger, dan Kasi Humas Iptu Dian Ambarwati, memberikan pers rilis, Selasa (6/5/2025).

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menerangkan kasus penggelapan mobil dengan pelaku AN dilaporkan ke SPKT sepekan lalu.

“Sekira 7 hari, tim Tiger Reskrim berhasil menangkap. Kami sangat mengapreasiasi kinerja anggota dan Kasatreskrim,” ujarnya.

Dalam kasus ini pelaku AN, mengaku sudah dua kali menjual mobil rental dan mendapat keuntungan. Dari pengakuan pelaku, dia dibantu dua pelaku lain. Sampai saat ini masih dalam pengejaran.

“Modusnya minjem di rental, atau kenalannya. Sistem sewa selama beberapa hari, tapi tak kunjung dikembalikan. Rencanya satu unit GrandMax dia jual 27 juta rupiah dan Toyota Calya 27,5 juta rupiah,” beber Kapolres.

Tepat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), di Desa Ngale, Kecamatan Paron, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tiger Satreskrim.

Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui hasil penggelapan itu digunakan untuk membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60