BERITABANGSA.ID, MAGETAN –Dimyati Dahlan, penggiat desa dan Koperasi Merah Putih, mendorong Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Magetan,, segera menyelesaikan polemik Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI).
Dimyati, menilai akibat dari lemahnya pengawasan itulah KSPPS MSI, terus terjadi hingga kini. Seharusnya, sejak 2021 segera diambil tindakan karena saat itu sudah terindikasi tidak sehat.
“Dinas Koperasi harusnya tanggungjawab. Karena sudah tahu sejak 2021, kenapa tidak ada sanksi? Padahal jelas diatur dalam Permenkop nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi,” ujarnya.
Ia menduga ada kelalaian serius yang dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi di lingkungan Dinas Diskop UKM Magetan. Bahkan, menurutnya, ada indikasi keterlibatan dalam kejahatan jabatan.
“Kalau sampai ada pemalsuan laporan administrasi, itu sudah masuk unsur tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001,” jelas mantan aktivis anti-korupsi ini.
Dimyati meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Magetan, untuk turut memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan para pejabat fungsional pengawas koperasi. Menurutnya, proses hukum harus berjalan baik di dalam maupun di luar persidangan.
Dimyati juga menekankan pentingnya momentum ini untuk pembenahan sistem koperasi. Terlebih, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Jangan cuma copy-paste AD/ART lalu asal bentuk koperasi. Kejadian MSI ini harus jadi pelajaran. Jangan sampai justru menggagalkan program strategis nasional itu,” tandas tokoh asal Ngariboyo tersebut.
Ia berharap, Dinas Koperasi ke depan tidak sekadar bersikap formalistik saja tapi benar-benar hadir memberi solusi atas persoalan koperasi yang ada di lapangan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id