BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Diduga kuat pelanggan PLN di wilayah unit layanan pelanggan (ULP) Sumenep, melanggar aturan, Bunahwi dan Jaelani, di tambak udang Rusilawati, dikenakan denda.
Kedua pelanggan ini menuding operasi penertiban P2TL rekayasa dengan melibatkan oknum non pegawai.
Mendengar keluhan pelanggan bermama Bunahwi dan Jaelani, terkait denda susulan P2TL di lokasi “Tambak Udang Rusilawati” tersebut, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep, Pangky Yonkynata, angkat bicara.
Menurut Pangky, pelanggan telah melakukan pelanggaran pada 14 April 2025 berupa sambungan langsung tanpa kWh meter.
Sesuai prosedur, PLN melakukan penormalan dengan pemasangan kWh meter baru serta pemanggilan pelanggan untuk penyelesaian. Namun, pada 16 April 2025, muncul orang lain bernama Dani, mengaku mewakili pelanggan dan menawarkan penyelesaian di luar prosedur resmi.
PLN menegaskan, Dani bukan pegawai PLN, melainkan eks pegawai PT Haleyora, rekanan PLN, yang telah resmi berhenti sejak Februari 2025.
Karena itu, segala tindakan yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari proses resmi PLN.
“Kami pastikan PLN tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut. PLN dan PT Haleyora telah memfasilitasi komunikasi agar Dani dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Pangky Yongkynanta, Manager PLN ULP Sumenep.
PLN mengimbau seluruh pelanggan agar selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari perantara tidak sah.
“Untuk informasi dan layanan, pelanggan dapat mengakses kanal resmi PLN atau menghubungi PLN 123,” ujarnya.
Kata Pangky, langkah ini sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan perlindungan hak pelanggan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.