Pendidikan

Unusa Masuk Klaster Mandiri, Siap Perkuat Riset dan Pengabdian

17
×

Unusa Masuk Klaster Mandiri, Siap Perkuat Riset dan Pengabdian

Sebarkan artikel ini
Unusa Klaster Mandiri

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) resmi masuk dalam klaster Mandiri untuk bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PPM).

Penetapan ini berdasarkan keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 1114/E5/PG.02.00/2024 yang diterima Unusa pada akhir 2024.

Ketua lembaga PPM Unusa, Achmad Syafiuddin, menyampaikan capaian ini memberikan keleluasaan bagi kampus dalam mengelola kegiatan riset, termasuk proses peninjauan proposal penelitian secara mandiri.

“Keuntungan menjadi klaster mandiri adalah kami dapat mereview sendiri proposal dengan reviewer internal. Saat ini, Unusa sudah memiliki tujuh dosen yang memenuhi syarat sebagai reviewer,” ujarnya dalam kegiatan pelatihan reviewer Kemendiktisaintek di Auditorium Mini Kampus C, Selasa, (15/4/2025).

Syafiuddin menjelaskan, Unusa tengah memperkuat roadmap riset yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dunia industri.

Beberapa pusat riset seperti CEHP dan TB Center telah dibentuk, termasuk pengembangan kelompok-kelompok riset kolaboratif yang melibatkan dosen dari Unusa dan mitra perguruan tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Ia menekankan pentingnya tetap produktif dan berorientasi pada hasil meski telah berada dalam klaster tertinggi.

“Kita tidak boleh terlena. Justru harus bekerja lebih baik agar capaian ini bisa terus dipertahankan,” ujarnya.

Narasumber pelatihan, Profesor Hotniar Siringoringo dari Universitas Gunadarma, menambahkan bahwa perguruan tinggi yang berada di klaster Mandiri memiliki keistimewaan dalam pengelolaan anggaran riset yang lebih besar dibanding klaster di bawahnya.

Dalam proses penilaian proposal, satu reviewer dapat ditunjuk langsung oleh perguruan tinggi, sementara satu lainnya ditetapkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) di bawah Ditjen Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Prof Hotniar menegaskan bahwa penilaian proposal tetap harus objektif dan mengikuti standar yang telah ditetapkan, guna menjaga integritas serta reputasi institusi.

Ia juga menjelaskan, untuk menjadi reviewer, seseorang harus bergelar doktor, memiliki jabatan fungsional minimal lektor, pengalaman memimpin penelitian multi tahun, serta publikasi di jurnal bereputasi internasional.

“Dengan mengikuti bimbingan teknis dari Dikti, para reviewer dapat memastikan bahwa proses penilaian sesuai dengan standar nasional,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60