BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 2 pemuda yang kedapatan membawa puluhan poket sabu siap edar di kawasan Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 21 Maret 2025 pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial WAS berusia 23 tahun dan FZRS berusia 20 tahun. Keduanya merupakan warga Surabaya.
“Mereka kini harus berurusan dengan hukum karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Suroto, Kamis (10/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 28 poket sabu dalam plastik klip kecil dengan total berat sekitar 7,94 gram.
Barang-barang tersebut disimpan dalam tas selempang warna hitam yang juga berisi timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu unit ponsel iPhone XR warna merah, serta uang tunai sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah yang diduga hasil transaksi.
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui sebagai milik kedua tersangka,” jelas Suroto.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat satu subsider Pasal 112 ayat satu juncto Pasal 132 ayat satu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Suroto menambahkan bahwa dari barang bukti yang ditemukan, pihaknya menduga kuat telah terjadi permufakatan jahat antara kedua tersangka.
“Barang bukti sudah dikemas siap edar, disertai dengan alat bantu seperti timbangan dan plastik pembungkus tambahan,” katanya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di kawasan pesisir utara Surabaya yang kerap menjadi jalur masuk peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id