TNI

Dandim 0813 Bojonegoro Tegaskan Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI

17
×

Dandim 0813 Bojonegoro Tegaskan Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini
0813 Bojonegoro
Dandim Letkol Czi Arief Rochman Hakim saat menyampaikan pidatonya.

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, menegaskan banyak hoax dihembuskan orang tak bertanggungjawab sehingga memicu salah persepsi terkait revisi Undang-undang TNI terbaru.

Dalam kesempatan mengundang silaturahim sejumlah awak media di Bojonegoro Dandim 0813 mengajak seluruh awak media memberi pemahaman yang benar ke masyarakat, Kamis (27/3/2025).

Dandim Letkol Czi Arief Rochman Hakim, mengaku berterima kasih atas kedatangan para awak media.

Saat ini diakuinya bahwandi tengah masyarakat TNI disorot dengan adanya agenda revisi UU TNI pasal 46 tentang kementerian lembaga yang boleh diisi TNI aktif.

“Kita perlu sosialisasi kepada teman- teman media agar paham dan mengerti terkait revisi UU TNI agar nanti tidak ada salah persepsi di masyarakat,” ujarnya.

Kata Letkol CZI Arif Rochman, isi dan makna revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan. Salah satu poin utamanya adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025, telah disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan revisi yang dilakukan, ada 6 institusi tambahan yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),

Makna dan implikasinya membawa beberapa implikasi yang cukup luas, baik dari segi pemerintahan, keamanan, maupun keseimbangan antara sipil dan militer:

Dengan bertambahnya jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, terjadi perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil.

Hal ini dinilai sebagai upaya memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat, terutama pada institusi seperti BNPB dan BNPT.

“Keterlibatan TNI sangat penting dalam beberapa hal seperti masalah Siber dan lain lain yang berhubungan dengan pertahanan Nasional,” tegas Dandim Bojonegoro.

Kata dia ada beberapa hoax yang sengaja dihembuskan, agar terjadi penolakan semisal TNI bisa masuk ke jabatan sipil dan lainnya, dan Dwi Fungsi ABRI. Itu semua dinilai tidak benar. Sehingga tidak ada TNI yang terlibat politik praktis dan fokus pada ketahanan negara.

“TNI tidak ada intervensi ke pemerintah sipil, dan TNI tepat profesional dan fokus pada Pertahanan Nasional, serta TNI tidak berpolitik praktis, sehingga banyak hoax yang sengaja disebar oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab seolah-olah TNI kembali ke Dwi Fungsi ABRI,” pungkasnya.

Dandim Bojonegoro berharap awak media bisa mengawal TNI agar apa yang dikhawatirkan itu tidak benar.

“Sehingga apa yang menjadi kurang paham terkait UU TNI agar disampaikan secara jelas ke masyarakat luas,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60