Terkini

Pabrik Mi Soun CV Bintang Indo Jaya Tulungagung Tak Kantongi IPAL dan WWTP

24
×

Pabrik Mi Soun CV Bintang Indo Jaya Tulungagung Tak Kantongi IPAL dan WWTP

Sebarkan artikel ini
CV Bintang Indo Jaya
Kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di CV Bintang Indo Jaya pemilik Sandi yang tidak memenuhi standart. Dok: Andi/beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Pabrik Mi Soun, di Tulungagung, CV Bintang Indo Jaya (BIJ), milik Sandi, diduga tak memiliki IPAL dan WWTP.

Yang mengejutkan, ada dua lokasi pabrik milik CV BIJ ini, baik di Jalan Abdul Rahman Saleh, Ngujang, Kecamatan Kedungwaru dan Desa Beji Kecamatan Boyolangu, diduga tak memiliki IPAL.

Setelah di lokasi pabrik pertama, di lokasi kedua di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, juga ditemukan tidak ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pembuangan limbah padat yang sesuai standart baku mutu, Jumat (14/3/2025).

Di lokasi pertama di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, saat didatangi wartawan, mandor pabrik Suyono, melarang awak media masuk dengan dalih
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perintah atasan.

“Maaf Mas ini atas perintah bos tidak boleh masuk karena sudah ada ketentuan SOP, saya di sini hanya karyawan dan tidak punya wewenang,” ujarnya.

Saat itulah, Kepala Pabrik bernama Sandi dikonfirmasi WhatsApp terkait IPAL,”maaf Mas untuk masuk ke pabrik tidak saya izinkan selain karyawan terkait pertanyaan lainnya saya tidak mau menjawab.”

“Untuk IPAL ada Mas, untuk pertanyaan yang lain saya tidak mau menjawab, orang lain selain karyawan dilarang masuk dan sudah ada imbauannya,” imbuhnya.

Dari hasil investigasi di dua pabrik di wilayah Beji dan Kedungwaru tidak ada IPAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bagian unit pengolahan air limbah atau Waste Water Treatment Plant (WWTP), berbeda dengan klaim Sandi, pihak pabrik.

Diitemukan bahwa air limbah langsung dibuang tanpa pengolahan di resapan tanah.

Akibatnya limbah padat berceceran di tanah, ditambah bahan kimia kaporit berhamburan. Pun juga tampak asap hitam pekat membubung.

Asap dan limbah itu dikhawatirkan akan terus menjadi polutan, mencemari udara, lingkungan, manusia, tanaman, dan ekosistem.

Dalam peraturan perundang-undangan, ada sanksi pidana jika ditemukan pembuangan limbah berbahaya, sesuai pasal 104 UU PPLH.

Pelakunya, termasuk badan usaha atau perusahaan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60