BERITABANGSA.ID, NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim bersama Satgas Pangan Kabupaten Ngawi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Besar Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan Sidak di Pasar Besar Ngawi selain cek ketersedian bahan pokok penting, juga mengecek stok minyak goreng merek MinyaKita.
“Sidak ini, selain memastikan tersedianya kebutuhan bahan pokok, juga untuk cek adanya minyak MinyaKita dalam bentuk kemasan maupun botol volume 1 Liter, yang tidak sesuai takaran,” tuturnya.
Minyak goreng kemasan yang sedang menjadi pembicaraan masyarakat, yakni MinyaKita juga menjadi sasaran pengecekan.
Petugas menemukan beberapa produk minyak goreng MinyaKita tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label kemasan yang beredar di pasaran, yakni, kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran
Mantan Kapolres Situbondo tersebut menyampaikan, bahwa dari hasil sidak kali ini, mengambil sampel MinyakKita berbeda pada tiga kemasan bentuknya, yakni kemasan pouch, botol kotak dan botol bundar dari tiga perusahaan yang berbeda.
Dari tiga sampel tersebut memang ditemukan volume tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan 1 liter akan tetapi ada kekurangan volume setelah dilakukan tera yakni ada selisih yakni 35 mililiter, 40 militer dan 50 mililiter.
“Setelah dicek, ternyata ditemukan kekurangan volume isi dari kemasan MinyaKita yang seharusnya 1 Liter,” lanjut Kapolres Ngawi, pada Kamis (13/3/2025)
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kab. Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum menyampaikan, untuk Kabupaten Ngawi rata – rata hanya menjadi pengecer, sehingga nanti tugasnya akan melaporkan hasil temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Untuk sanksinya nanti kita serahkan ke pemerintah pusat,” katanya.
Diakuinya untuk harga MinyakKita di pasaran tergolong tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tentukan dari pemerintah pusat yakni Rp15.700 dijual di pasaran dengan harga Rp17.500-18.000 per liter.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R berharap, di selama Ramadan tidak ada penyelewengan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok, maupun menaikan harga karena akan merugikan masyarakat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.