BERITABANGSA.ID, BLITAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan MB, direktur dari CV Cipta Graha Pratama (CGP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kalibentak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Selasa (11/3/2025).
Penetapan tersangka MB berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025. Dan terhadap tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di
Lapas kelas II-B Blitar
Lebih lanjut diterangkan bahwa penahanan itu berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik Kejari Kabupaten Blitar.
“Penahanan ini berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan yang cukup, mengingat alasan subjektif dan objektif,” tegasnya.
Disebutkan pula bahwa pada 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar melakukan pembangunan DAM.
“Dinas PUPR membangun DAM yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.921.123.300,” tegasnya.
Menurutnya, terkait posisi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kalibentak, hasil pengerjaannya tak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan.
“Posisi tersangka dalam kasus ini adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama yang merupakan penggarap dari proyek pembangunan Dam Kalibentak. Berdasarkan hasil dari pembangunan tersebut, tidak sesuai spesitikasi yang telah ditetapkan sehingga negara harus menanggung kerugian,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.