BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO KOTA – Kasus penipuan berkedok jual beli jabatan yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) akhirnya menemui titik terang. Seorang pria berinisial AH (42), yang merupakan mantan anggota TNI, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengonfirmasi bahwa AH telah diamankan dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni KS, IZ, dan RF, masih berstatus saksi karena belum sempat menikmati keuntungan dari aksi penipuan tersebut.
“Mereka bertiga hanya diajak oleh AH dan belum sempat menerima keuntungan. Bahkan, salah satu dari mereka hanya bertugas sebagai sopir rental dan belum dibayar,” ungkap AKP Siko, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini terbongkar setelah Intel Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) menangkap AH beserta tiga rekannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada Rabu (26/2/2025).
Modus operandi mereka adalah menawarkan posisi strategis dalam pemerintahan, mulai dari kepala desa, sekretaris camat, camat, kepala dinas, hingga pejabat swasta, dengan syarat membayar sejumlah uang.
Hingga kini, Polres Mojokerto Kota telah menerima dua laporan resmi dengan jumlah korban yang terdata mencapai tujuh orang.
Para korban, termasuk warga yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), tertipu dengan menyetorkan uang muka (DP) senilai Rp20-50 juta, dengan total kerugian di atas Rp300 juta.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka peluang bagi korban lain untuk melapor agar seluruh jaringan penipuan ini bisa terungkap sepenuhnya. AH kini terancam hukuman berat akibat aksinya yang telah merugikan banyak pihak.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id