BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya merupakan warga Surabaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya, MT, yang berperan sebagai eksekutor, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa AFA adalah otak dari aksi penyerangan ini.
Ia diduga memerintahkan MT, SA, dan H untuk melukai korban, M, yang merupakan warga Kebomas, Gresik.
“Tiga tersangka ini sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” kata Suroto.
Dari hasil penyelidikan, aksi ini ternyata sudah direncanakan matang sebelumnya. AFA, yang memiliki masalah utang piutang dengan korban, meminta bantuan MT, SA, dan H untuk melakukan serangan.
Mereka sempat dua kali mencoba melukai korban, tetapi gagal. Hingga akhirnya, AFA mengetahui korban menghadiri haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.
Melalui pesan WhatsApp, AFA menginstruksikan rekan-rekannya untuk beraksi.
Mereka menyusun strategi dengan menabrakkan motor ke mobil korban saat perjalanan pulang.
Begitu korban turun untuk memeriksa kerusakan, MT akan langsung menusuknya.
Saat korban meninggalkan lokasi haul, para pelaku mulai membuntuti dengan sepeda motor.
MT dan SA berboncengan menggunakan Honda Vario, sementara H mengendarai Honda Revo.
Setibanya di Jalan Jakarta, Surabaya, H melaksanakan tugasnya dengan menabrakkan motornya ke bagian belakang mobil korban.
Begitu korban turun untuk mengecek kerusakan, MT langsung menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam.
Setelah kejadian, MT dan SA langsung melapor kepada AFA. Mereka sempat bersembunyi di rumah saudara AFA di Madura.
Dua hari kemudian, AFA menginstruksikan mereka untuk kembali ke Surabaya karena situasi dianggap aman.
Namun, polisi yang telah mengidentifikasi para pelaku segera melakukan penangkapan di rumah masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, AFA mengaku melakukan aksi ini karena sakit hati akibat masalah utang piutang dengan korban.
Sementara itu, SA dan H terlibat karena menerima upah dari AFA.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP terkait penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Saat ini, polisi masih terus memburu tersangka utama, MT, yang masih dalam status buron.
“Kami akan terus melakukan pengejaran hingga MT berhasil ditangkap,” tegas Suroto.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.