Advertorial

Alhamdulillah, Ratusan Lembaga di Bawah Naungan Disdikbud Jombang Terima Dana Hibah

23
×

Alhamdulillah, Ratusan Lembaga di Bawah Naungan Disdikbud Jombang Terima Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Disdikbud
Penyerahan surat lembaga yang mendapatkan dana hibah tahun 2025 dari Disdikbud Jombang. Foto: Disdikbud for Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Sebanyak 106 lembaga di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan menerima dana hibah di 2025.

Hal ini terungkap dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung dalam sosialisasi di Aula 2 Disdikbud Jombang.

Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menegaskan setiap penerima hibah wajib bertanggung jawab baik secara fisik maupun administrasi atas dana yang diterima.

“Jika ada lembaga yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka dipastikan tidak akan mendapatkan hibah di periode selanjutnya,” kata Wor Windari, Jumat (28/2/2025) siang.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tidak bergantung pada besar atau kecilnya anggaran yang diterima.

“Berapa pun anggaran yang diterima, harus dipertanggungjawabkan. Saya tidak ingin ada masalah, karena yang bertanda tangan nanti adalah saya dan panjenengan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wor Windari meminta setiap lembaga penerima hibah untuk selalu berkoordinasi jika mengalami kendala dalam pelaksanaan program.

“Jika ada hal yang belum dipahami, jangan segan-segan bertanya ke Disdikbud Kabupaten Jombang,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan administrasi, terutama dalam penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Ketepatan waktu dalam mengumpulkan SPJ harus benar-benar diperhatikan,” katanya.

Bagi lembaga yang menerima dana hibah untuk kegiatan fisik, Wor Windari menegaskan bahwa mereka wajib mengantongi rekomendasi dari dinas teknis terkait.

“Untuk pembangunan gedung dengan anggaran di atas Rp100 juta, harus ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Sebagai informasi, daftar 106 lembaga penerima hibah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Total anggaran hibah yang disalurkan mencapai Rp15,73 miliar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60