BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO KOTA – Polisi menggerebek sebuah rumah produksi minuman keras (Miras) ilegal di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku serta menyita ratusan botol Miras oplosan siap edar.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas produksi miras ilegal di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas peracikan miras di rumah tersebut. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pelaku,” kata AKP Siko, di Aula Hayam Wuruk, Senin (10/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku meracik miras dengan mencampurkan berbagai bahan kimia tertentu ke dalam galon air mineral sebelum dikemas ulang dalam botol berlabel berbagai merek.
“Total ada 269 botol miras oplosan yang berhasil kami amankan. Selain itu, kami juga menyita alat-alat produksi seperti galon, corong, saringan, dan selang,” ujar AKP Siko.
Dua pelaku yang diamankan adalah AG (48) dan istrinya, YL (43). Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis miras oplosan ini selama kurang lebih satu tahun. Produk mereka dipasarkan melalui media sosial dan dijual di toko milik YL.
Akibat perbuatannya, AG dan YL dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 204 ayat (1) KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak yang memperjualbelikan barang berbahaya. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi Miras oplosan karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata AKP Siko.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id