BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kasus dugaan penggelapan hibah ternak di hunian Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, semakin memanas setelah ditemukan dokumen pemalsuaan.
Hal ini terungkap dalam forum diskusi yang digelar di Balai Desa Sumbermujur, Senin (10/2/2025).
Sejumlah anggota kelompok ternak mengungkapkan sejak awal pembentukan kelompok, mereka tidak pernah mengetahui adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Bahkan, di forum tersebut, fakta ini diakui dan didengar bersama.
Ketua GRIP JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menegaskan pihaknya akan berkonsultasi dengan pakar hukum serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami temuan ini.
Menurutnya, pengelolaan hibah ternak harus dikembalikan seperti semula agar tidak terjadi kekacauan seperti sebelumnya. Pendapat ini juga diamini oleh Babinsa Sumbermujur yang hadir dalam forum tersebut.
Sementara itu, Ketua Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Kabupaten Lumajang, Achmad Nurhuda atau yang akrab disapa Gus Mamak, juga menekankan bahwa administrasi dan pengelolaan hibah ternak harus diperbaiki agar transparan dan sesuai aturan.
Safi’i, mantan Kepala Desa Sumbermujur yang kini menjadi penasehat kelompok ternak, menyatakan setuju jika sistem pengelolaan dikembalikan seperti awal.
Hal ini juga didukung oleh Nursamsi, Ketua kelompok ternak Unggul, yang siap mengikuti arahan dan perbaikan demi keberlanjutan kelompok.
Jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti sebagai tindak pidana, maka semua pihak sepakat untuk menyerahkan kasus ini kepada hukum.
APH diharapkan segera mengambil langkah tegas guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id