Terkini

545 Ha Lahan Pertanian Lumajang Beralih Fungsi Jadi Perumahan: Ancaman atau Kebutuhan?

39
×

545 Ha Lahan Pertanian Lumajang Beralih Fungsi Jadi Perumahan: Ancaman atau Kebutuhan?

Sebarkan artikel ini
Salah satu contoh lahan persawahan yang sudah menjadi lahan perumahan

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kabupaten Lumajang, yang dikenal sebagai daerah penghasil pangan utama di Jawa Timur, kini menghadapi masalah serius: alih fungsi lahan pertanian.

Sejak 2019, sekitar 545 hektare sawah di wilayah perkotaan telah beralih menjadi perumahan, menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan ketahanan pangan daerah tersebut.

Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang menunjukkan, pada 2019 luas sawah di daerah perkotaan tercatat 34.597 hektare.

Namun, pada 2025, jumlah tersebut menyusut drastis menjadi 34.052 hektare. Penyusutan ini mengindikasikan bahwa setiap tahunnya, luas sawah berkurang akibat konversi menjadi lahan perumahan.

Sementara itu, meskipun pemerintah sudah menetapkan Undang-undang nomor 41 tahun 2009 yang bertujuan melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), faktanya kebijakan ini belum sepenuhnya diimplementasikan di Kabupaten Lumajang. Kabid Tanaman Pangan DKPP, M. Arif Budiman, mengakui bahwa penyusutan sawah sudah terjadi sejak lima tahun lalu. Namun, pemetaan terhadap lahan yang sudah beralih fungsi ini masih belum optimal.

“Selama ini, kami belum memiliki data pasti mengenai titik-titik lahan yang telah beralih fungsi menjadi perumahan. Kami masih berusaha untuk memetakan perubahan ini,” ungkap Arif, Minggu (2/2/2025).

Lumajang memiliki potensi besar di sektor pertanian, terutama untuk komoditas padi, pisang, dan buah-buahan. Namun, meski sektor pertanian masih menjadi tumpuan ekonomi daerah ini, peralihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan terus meningkat. Dalam praktiknya, lahan yang beralih fungsi ini tidak selalu terdaftar dalam LP2B, sehingga lebih mudah dialihfungsikan.

“Lahan yang berubah status menjadi perumahan biasanya berada di dekat jalan raya dan tidak masuk dalam area LP2B yang dilindungi. Oleh karena itu, meski terjadi alih fungsi, hal ini masih diperbolehkan,” tambah Arif.

Dalam konteks produksi pangan, Kabupaten Lumajang tetap mampu menghasilkan padi dengan total produksi tahunan sekitar 4.367.639 kwintal pada 2024. Namun, penyusutan lahan yang terus berlangsung berpotensi memengaruhi keberlanjutan pasokan pangan di masa depan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah peningkatan pembangunan perumahan ini memang sejalan dengan kebutuhan nyata masyarakat, ataukah hanya merupakan kepentingan bisnis yang mengabaikan kelestarian sektor pertanian?

Diperlukan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan terhadap lahan pertanian yang vital bagi ketahanan pangan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60